Apa Itu Pemakzulan? Ini Mekanisme Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden: Pengertian, Syarat, dan Prosesnya di Indonesia

Minggu 11 Mei 2025, 14:00 WIB
Ilustrasi, Apa itu pemakzulan. (Sumber: Freepik/AI Generated)

Ilustrasi, Apa itu pemakzulan. (Sumber: Freepik/AI Generated)

Menurut Pasal 7A UUD 1945, presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan jika:

  • Terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
  • Melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma hukum, agama, atau kesusilaan.
  • Tidak lagi memenuhi syarat konstitusional, misalnya kehilangan kewarganegaraan atau ketidakmampuan fisik/mental.

Penting dicatat bahwa perbedaan kebijakan atau ketidakpopuleran presiden bukan alasan pemakzulan. Proses ini harus didasarkan pada bukti hukum, bukan kepentingan politik semata.

Mekanisme Pemakzulan: Tiga Tahap Penting

Proses pemakzulan di Indonesia melibatkan tiga lembaga utama:

  1. Inisiasi oleh DPR

Minimal 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna harus menyetujui usulan pemakzulan, DPR kemudian mengajukan permohonan pemeriksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

  1. Pembuktian di Mahkamah Konstitusi

MK memiliki waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus apakah presiden terbukti melanggar hukum. Jika terbukti, DPR menggelar sidang lanjutan untuk meneruskan usulan ke MPR.

  1. Keputusan Akhir oleh MPR

Sidang MPR harus dihadiri minimal 3/4 anggota, keputusan pemberhentian presiden harus disetujui 2/3 anggota yang hadir.

Baca Juga: Kontroversi Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Pengamat Politik: Gibran Tak Butuh Skincare, Tapi Braincare

Pro-Kontra Pemakzulan

Pro: Pendukung mekanisme ini berargumen bahwa

  • Pemakzulan mencegah tirani dan penyalahgunaan kekuasaan.
  • Menjaga supremasi hukum dan akuntabilitas pemimpin.

Kontra: Sementara penentang mengkhawatirkan

  • Potensi penyalahgunaan oleh oposisi untuk kudeta konstitusional.
  • Risiko instabilitas politik jika prosesnya dipolitisasi.

Dampak Pemakzulan terhadap Stabilitas Politik

Jika terjadi, pemakzulan dapat memicu:

  1. Polarisasi masyarakat antara pendukung dan penentang presiden.
  2. Gejolak politik jangka pendek, terutama jika prosesnya kontroversial.
  3. Preseden baru dalam ketatanegaraan, tergantung bagaimana proses berjalan.

Namun, jika dilakukan secara konstitusional, pemakzulan justru dapat memperkuat demokrasi dengan menunjukkan bahwa tidak ada pemimpin yang kebal hukum.

Pemakzulan sebagai "Rem Darurat" Demokrasi

Pemakzulan bukanlah alat politik, melainkan mekanisme darurat untuk menjaga integritas kekuasaan. Di Indonesia, prosesnya dirancang ketat agar tidak mudah disalahgunakan.

Berita Terkait

News Update