Latar Belakang Tuntutan Pemakzulan Wapres Gibran: Dari Syarat Usia, Dugaan Pelanggaran MK hingga Akun Fufufafa

Minggu 11 Mei 2025, 13:30 WIB
Dugaan pelanggaran MK, akun Fufufafa, hingga ketidakcocokan dengan visi pemerintahan jadi alasan purnawirawan TNI desak Gibran dicopot. (Instagram Gibran Rakabuming)

Dugaan pelanggaran MK, akun Fufufafa, hingga ketidakcocokan dengan visi pemerintahan jadi alasan purnawirawan TNI desak Gibran dicopot. (Instagram Gibran Rakabuming)

POSKOTA.CO.ID - Kabinet Prabowo-Gibran kembali menghadapi ujian politik setelah Forum Purnawirawan TNI Prajurit Tentara Nasional Indonesia mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tuntutan ini mencuat tepat saat pemerintahan memasuki bulan ketujuh, memicu perdebatan publik mengenai masa depan kepemimpinan nasional.

Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi antara para purnawirawan TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April lalu.

Dalam pernyataan resminya, forum yang terdiri dari mantan perwira tinggi ini menilai Gibran dinilai tidak memenuhi sejumlah kriteria kelayakan sebagai pemimpin negara, sekaligus menuntut evaluasi terhadap berbagai kebijakan strategis pemerintah.

Baca Juga: Polemik Gibran Rakabuming Raka: Ketua MPR Nyatakan Status Wapres Gibran Sah Secara Konstitusi, Tolak Usulan Pemakzulan

Awal Mula Tuntutan Pemakzulan

Usulan pemakzulan Gibran muncul pada 17 April 2025 dalam acara silaturahmi antara Forum Purnawirawan TNI dengan sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Sunarko, mantan komandan pasukan khusus, membacakan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 332 pensiunan perwira menengah dan tinggi TNI.

"Pernyataan ini juga berasal dari aspirasi masyarakat, tidak hanya purnawirawan," ucap Sunarko.

Selain pemakzulan Gibran, forum ini juga menuntut:

  • Pengembalian tata hukum dan pemerintahan sesuai UUD 1945.
  • Dukungan terhadap program kerja Kabinet Merah Putih, kecuali pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
  • Penghentian sejumlah proyek strategis nasional.

Alasan di Balik Tuntutan Pemakzulan

Menurut Sunarko, tuntutan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Ia menyoroti proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, yang dinilai bermasalah secara hukum.

Salah satu poin kritis adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usia calon wakil presiden. Saat itu, Anwar Usman, paman Gibran yang menjabat sebagai Ketua MK, turut terlibat dalam keputusan tersebut.

Berita Terkait

News Update