OJK secara berkala memperbarui daftar pinjol legal. Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan layanan pinjol yang tidak terdaftar. OJK juga menerima pengaduan masyarakat melalui:
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157
- Layanan konsumen 157
- Email: [email protected]
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif. Untuk penyelesaian hukum lebih lanjut, konsultasikan langsung dengan pihak berwenang atau penasihat hukum.