POSKOTA.CO.ID - Terjerat utang pinjaman online (pinjol), baik yang legal maupun ilegal, bisa membuat hidup seseorang hancur jika tidak segera disikapi dengan bijak. Tapi tenang, ada cara nyata dan terbukti yang bisa kamu lakukan untuk terbebas dari jeratan utang pinjol. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Pinjol memang terlihat seperti solusi cepat saat butuh uang mendesak. Tapi di balik kemudahan itu, banyak orang terjebak dalam utang yang makin menumpuk.
Mulai dari mahasiswa, pekerja, hingga guru SD, tak sedikit yang akhirnya mengalami stres, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan kabur dari tanggung jawab.
Salah satu kisah nyata datang dari seorang guru SD di Wonogiri yang terjerat utang hingga Rp90 juta di puluhan aplikasi pinjol.
Lain cerita, ada Agif dan Rido yang awalnya menang ratusan ribu dari judi online, namun akhirnya harus menanggung utang puluhan juta karena meminjam dari banyak aplikasi.
Dikutip dari akun Youtube Andre Tuwan, per Maret 2024 tercatat lebih dari 9,8 juta pengguna pinjol di Indonesia dengan total utang mencapai Rp22,7 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30% digunakan untuk kegiatan produktif seperti usaha pertanian, restoran, hingga karaoke. Sisanya, digunakan untuk konsumsi yang tidak menghasilkan nilai tambah.
“Utang konsumtif justru bikin kita makin miskin karena tidak mengembangkan aset, sebaliknya hanya menambah beban,” ungkap narasumber dalam video edukatif soal pinjol.
Yang perlu dipahami, meminjam uang dari pinjol artinya kamu sudah menyetujui kontrak dengan kewajiban membayar cicilan.
Kalau kamu gagal bayar (galbay), risikonya bukan cuma tagihan menumpuk. Nama kamu bisa masuk daftar hitam di BI Checking (sekarang disebut SLIK OJK), dan ini bisa bikin kamu kesulitan mendapat pinjaman bank, KPR, hingga ditolak kerja.