POSKOTA.CO.ID – Masalah pinjaman online (pinjol) memang bisa menjadi beban, apalagi jika sudah berada di tahap gagal bayar atau telat bayar.
Namun, penting untuk diingat bahwa masalah ini bukanlah akhir dari segalanya. Masih ada jalan keluar, asalkan kita tenang dan tahu harus melakukan apa.
"Masalah pinjaman online itu sudah ada aturan-aturan atau regulasinya. Teman-teman, memang ini tanggung jawab kita, tapi teman-teman harus pahami baik-baik bahwa segala sesuatunya itu memang ada risikonya," kata edukator keuangan terkenal Hendra Setyo pada Jumat, 9 Mei 2025, dikutip Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Baca Juga: Bunga Rendah dan Tenor Panjang! Ini Rekomendasi Pinjol Legal Sudah Terawasi OJK
Jangan Panik, Pahami Regulasi yang Berlaku
Banyak orang merasa stres berat ketika berurusan dengan pinjol. Padahal, kegiatan pinjam-meminjam ini sudah diatur oleh regulasi resmi di Indonesia.
Artinya, meskipun kita punya kewajiban membayar, kita juga memiliki hak sebagai konsumen.
Tidak semua risiko harus ditanggapi dengan kepanikan. Ketika tahu aturan yang berlaku, kita akan lebih tenang dalam menghadapi segala tekanan dari pihak pinjol.
"Risikonya pun di sini sudah tercantum di undang-undang. Tidak akan membuat teman-teman bermasalah secara hukum berat, tidak akan membuat teman-teman punya masalah pelik yang sangat berat dalam hidup," kata Hendra.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Sangat Berbahaya untuk Penggunanya yang Sudah Galbay, Cek Informasi Selengkapnya
Kendalikan Mental dan Perluas Wawasan
Ketika dihantui utang, hal yang paling utama untuk dijaga adalah kondisi mental.
Rasa gelisah yang berlarut-larut hanya akan memperburuk keadaan. Karena itu, penting untuk mengedukasi diri sendiri mengenai sistem pinjaman online.