Soroti Penangkapan Mahasiswi ITB, Amnesty Sebut Polisi Membangkang Putusan Terbaru MK

Sabtu 10 Mei 2025, 22:11 WIB
Kampus ITB. (Sumber: Pinterest)

Kampus ITB. (Sumber: Pinterest)

Lebih lanjut, Usman mengatakan, kriminalisasi lewat UU ITE tidak hanya menghukum si korban tapi juga menimbulkan trauma psikologis keluarga mereka. Mereka dalam beberapa kasus harus terpisah dari keluarga ketika proses hukum berjalan akibat penahanan dan pemenjaraan.

"Ini merupakan taktik yang represif dan tidak adil," katanya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap SSS dengan dugaan membuat dan menyebarkan meme foto Prabowo dan Jokowi sedang berciuman.

Baca Juga: Viral Edit Foto Prabowo dan Jokowi Jadi Meme, Siapa Wanita Insial SSS yang Kini Ditahan Polisi?

Modifikasi foto yang diduga dengan bantuan akal imitasi (AI) tersebut viral di media sosial. Namun hingga saat ini Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait dengan kondisi terkini yang bersangkutan.

Bareskrim Polri menyebut, tersangka SSS melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Menurutnya, 2019-2024 setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban. Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri, sebanyak 258 kasus dengan 271 korban. Kemudian laporan Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 63 kasus dengan 68 korban.


Berita Terkait


News Update