Cekcok Rekan Kerja Berujung Tersangka, Pelapor Tuntut Uang Damai Rp40 Juta

Sabtu 10 Mei 2025, 16:44 WIB
HK mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya yang disebabkan oleh IAP. Ia tidak terima jika ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku tak kuat membayar uang damai. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

HK mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya yang disebabkan oleh IAP. Ia tidak terima jika ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku tak kuat membayar uang damai. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

"Saya udah kerja 6 bulan di situ. Sebelumnya nggak pernah ada konflik, malah kita temen dekat awalnya," ujar HK.

Keluarga HK telah mengajukan keberatan terkait permintaan uang damai yang diminta IAP.

Mereka menyatakan bahwa saksi di lokasi kejadian menyebut IAP juga melakukan perlawanan, sehingga tidak bisa dianggap sepihak sebagai korban.

Sementara itu, pihak HK telah menyiapkan empat orang saksi untuk memperkuat laporannya.

“Sebelumnya mereka malah jadi teman, tapi setelah kejadian itu langsung berubah,” kata Ibu HK.

Proses hukum masih berlangsung di Polres Metro Bekasi Kota. Keluarga HK berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil tanpa adanya paksaan pembayaran uang damai. CR-3

Berita Terkait

News Update