"Saya udah kerja 6 bulan di situ. Sebelumnya nggak pernah ada konflik, malah kita temen dekat awalnya," ujar HK.
Keluarga HK telah mengajukan keberatan terkait permintaan uang damai yang diminta IAP.
Mereka menyatakan bahwa saksi di lokasi kejadian menyebut IAP juga melakukan perlawanan, sehingga tidak bisa dianggap sepihak sebagai korban.
Sementara itu, pihak HK telah menyiapkan empat orang saksi untuk memperkuat laporannya.
“Sebelumnya mereka malah jadi teman, tapi setelah kejadian itu langsung berubah,” kata Ibu HK.
Proses hukum masih berlangsung di Polres Metro Bekasi Kota. Keluarga HK berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil tanpa adanya paksaan pembayaran uang damai. CR-3