"Dari bos saya, ngasih saran kayak udah masalah kayak gini mah damai aja gitu. Biar nggak ganggu pekerjaan," kata HK.
Yang mengejutkan, HK mengaku diminta untuk memberikan uang damai sebesar Rp40 juta oleh pihak IAP. Permintaan tersebut disampaikan saat proses mediasi di kantor polisi.
Pada 27 April 2025, HK melaporkan kasus kerusakan dengan laporan Pasal 351 KUHP. Pada 6 Mei 2025, HK dipanggil oleh Polres Metro Bekasi, dan statusnya langsung naik sebagai tersangka meski tidak ada penyelidikan mendalam.
Jika HK ingin bebas dari tuntutan, ia harus memberikan uang damai sebesar Rp40 juta.
HK kemudian memilih untuk melaporkan balik IAP, namun tidak mendapat respons yang sama dari pihak penyidik.
Ia pun menceritakan kronologi kejadian dan menunjukkan luka-luka yang diterimanya akibat serangan IAP.
"Iya, saya sama-sama luka. Maksudnya saya pengen ngasih unjuk luka saya, tapi dia nggak nerima, kayak nggak ada respons. Malah ngomong kayak, itu mah editan juga bisa," ungkap HK.
Ibu HK mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya terkait kasus ini, apalagi ayah HK telah meninggal dunia.
"Uang dari mana, saya. Apa saya harus jual ginjal?" kata Ibu HK.
HK terkejut dengan keterlibatan kepolisian dalam kasus ini, mengingat mereka dulunya teman dekat.
Baca Juga: Sejumlah Sopir AKDP dan Petugas Terminal di Pandeglang Cekcok