POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pencairan lebih awal ini menjadi angin segar bagi jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, termasuk yang bertugas di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang kerap mengalami penundaan, tahun ini pemerintah memastikan proses pembayaran akan berjalan tepat waktu.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2025, Catat Tanggalnya
Hal ini diharapkan dapat meringankan beban finansial ASN menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan pertengahan tahun. Tak hanya PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan manfaat dari kebijakan terbaru ini.
Mereka tidak hanya akan menerima gaji ke-13, tetapi juga menikmati kenaikan gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Langkah ini semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
Detail Pembayaran dan Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 akan dibayarkan senilai satu bulan penghasilan, dengan komponen meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan maksimal dua anak)
- Tunjangan pangan (biasanya dalam bentuk tunjangan beras)
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja (disesuaikan dengan kelas jabatan).
Namun, tidak semua tunjangan masuk dalam perhitungan. Setidaknya 14 jenis tunjangan tambahan, seperti insentif kinerja khusus, tidak termasuk dalam pembayaran kali ini. Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan struktur gaji di instansi masing-masing.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Cair Juni, Ini Golongan dan Besaran Nominalnya
Peningkatan Gaji PPPK dan Tunjangan Tambahan
Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan gaji mulai 2025. Berikut contoh rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.938.500 (naik dari Rp 1.794.900)
- Golongan VI: Rp 2.742.800 (naik dari Rp 2.539.700)
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 (naik dari Rp 4.132.000).