POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi finansial instan bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu cepat.
Dengan proses pengajuan yang mudah dan pencairan yang cepat, layanan ini kian diminati. Namun, kemudahan tersebut seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui praktik pinjaman online ilegal.
Pinjol ilegal hadir dalam berbagai bentuk aplikasi atau layanan berbasis digital yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaannya bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan data pribadi dan keselamatan pengguna.
Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri atau tanda-tanda pinjol ilegal agar tidak terjerat dalam skema yang merugikan, seperti dilansir dari kanal YouTube NOVA.
Baca Juga: Nomor HP Anda Sering Dihubungi DC Pinjol? Ini 5 Cara Cerdas Menghindari Pelacakan Ilegal!
Tanda-tanda Pinjol Ilegal
1. Tidak Terdaftar dan Tidak Diawasi oleh OJK
Syarat utama sebuah layanan pinjaman online legal adalah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jika suatu aplikasi pinjol tidak tercantum dalam daftar resmi OJK, maka besar kemungkinan layanan tersebut bersifat ilegal.
Anda dapat memverifikasi status legalitas suatu aplikasi melalui situs resmi OJK atau kontak layanan konsumen OJK di 157.
2. Penetapan Bunga Tinggi dan Tidak Transparan
Pinjol ilegal sering menetapkan bunga pinjaman yang sangat tinggi tanpa penjelasan rinci kepada nasabah. Suku bunga bisa mencapai ratusan persen per tahun, yang menyebabkan utang pengguna membengkak dengan cepat.
Selain itu, biaya administrasi atau denda keterlambatan juga tidak dijelaskan secara transparan di awal.
3. Persyaratan Sangat Mudah dan Pencairan Instan
Kemudahan dalam proses pengajuan sering dijadikan daya tarik oleh aplikasi ilegal. Tanpa proses verifikasi dokumen atau analisis kelayakan kredit, pinjaman bisa langsung cair dalam hitungan menit. Namun, hal ini justru menjadi tanda bahaya.
Layanan pinjaman resmi tetap akan melakukan seleksi, meskipun prosesnya lebih cepat dari perbankan konvensional.
4. Tidak Melakukan Analisis Kredit atau Riwayat Keuangan
Pinjol resmi selalu memeriksa riwayat kredit calon peminjam sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian.
Jika suatu aplikasi langsung menyetujui pinjaman tanpa mempertimbangkan histori kredit atau skor kredit pengguna, itu merupakan sinyal kuat bahwa aplikasi tersebut tidak sah.
Baca Juga: Diteror DC Lapangan karena Nomor Hp Mu Jadi Kontak Darurat Pinjol? Coba 2 Solusi Jitu Ini
5. Meminta Pembayaran atau Biaya di Muka
Salah satu modus umum pinjol ilegal adalah meminta biaya administrasi, uang muka, atau jaminan sebelum pencairan dilakukan.
Dalam praktik pinjaman legal, seluruh biaya yang dikenakan kepada peminjam akan dipotong dari total dana yang diterima atau ditagih setelah dana dicairkan, bukan sebelumnya.
6. Komunikasi Tidak Profesional dan Mengintimidasi
Pinjol ilegal biasanya menggunakan cara-cara tidak etis dalam melakukan komunikasi, termasuk dengan menggunakan kata-kata kasar, ancaman, hingga intimidasi secara verbal atau psikologis.
Ini bertolak belakang dengan prinsip perlindungan konsumen yang dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan resmi.
7. Informasi Perusahaan Tidak Transparan
Salah satu karakteristik mencolok dari pinjol ilegal adalah tidak adanya transparansi informasi. Pengguna akan kesulitan menemukan informasi seperti nama badan hukum, alamat kantor, nomor telepon yang valid, dan identitas pengelola aplikasi. Bahkan situs web mereka pun seringkali tidak profesional atau tidak memuat informasi kontak sama sekali.
8. Penagihan yang Agresif dan Tidak Beretika
Kasus intimidasi oleh debt collector dari aplikasi pinjol ilegal sangat sering terjadi. Taktik yang digunakan meliputi penyebaran data pribadi, kontak kerabat pengguna, hingga pelecehan melalui media sosial atau pesan teks.
Ini tentu melanggar privasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, terutama UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga: Teror DC Pinjol ke Rumah, Jangan Serahkan Data Anda Sebelum Tahu Konsekuensinya!
Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal
Menggunakan pinjaman online ilegal dapat menimbulkan konsekuensi serius, seperti:
- Penyalahgunaan data pribadi untuk penipuan atau pemerasan
- Beban bunga dan denda tak wajar yang melampaui nilai pinjaman
- Tekanan psikologis akibat teror penagihan
- Dampak sosial seperti keretakan hubungan keluarga akibat intimidasi ke kontak darurat
Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, Anda dapat menerapkan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi pinjaman hanya dari sumber resmi seperti Google Play Store atau App Store
- Periksa legalitas pinjol melalui situs resmi OJK di ojk.go.id
- Baca ulasan pengguna sebelum menggunakan aplikasi tertentu
- Gunakan layanan pinjaman yang terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- Hindari berbagi data pribadi dan akses ke seluruh kontak telepon ke aplikasi yang belum jelas legalitasnya
Baca Juga: Jangan Asal Galbay! Waspadai 4 Risiko Galbay Pinjol yang Bisa Merugikanmu
Cara Cek Daftar Pinjol Resmi dari OJK
Langkah mudah untuk memverifikasi legalitas pinjaman online:
- Kunjungi laman resmi OJK: https://www.ojk.go.id
- Cari menu “Daftar Pinjaman Online Resmi”
- Lihat daftar nama-nama aplikasi dan perusahaan fintech yang sudah mendapatkan izin
- Gunakan kontak resmi OJK di 157 atau WhatsApp OJK di 081-157-157-157 jika butuh klarifikasi
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bertujuan edukatif dan bukan merupakan saran keuangan profesional. Pastikan untuk memeriksa legalitas dan syarat ketentuan masing-masing aplikasi sebelum menggunakannya.