POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak mematuhi regulasi perlindungan data pribadi.
Ketika seseorang mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjol ilegal, mereka biasanya diminta mengunggah data sensitif seperti foto KTP, swafoto, nomor telepon, hingga daftar kontak di ponsel.
Data ini seharusnya hanya digunakan untuk keperluan verifikasi, tetapi pada praktiknya, oknum pinjol ilegal sering kali menyalahgunakannya.
Penyebaran data pribadi di media sosial biasanya dilakukan sebagai bentuk tekanan kepada peminjam yang gagal bayar.
Baca Juga: Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
Dengan mengakses daftar kontak peminjam, oknum pinjol ilegal mengirimkan pesan berisi ancaman atau informasi memalukan ke keluarga, teman, atau rekan kerja peminjam.
Tindakan ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat merusak reputasi dan hubungan sosial korban.
Selain itu, data pribadi yang bocor juga sering diperjualbelikan di forum daring atau digunakan untuk tindakan penipuan lainnya.

Faktor lain yang mempermudah penyebaran data adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi informasi pribadi.
Banyak pengguna yang tanpa sadar memberikan akses ke data sensitif saat mengunduh aplikasi pinjol ilegal, tanpa memeriksa legalitas atau kebijakan privasi aplikasi tersebut.
Kurangnya literasi digital ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum pinjol ilegal untuk menyebarkan data pengguna tanpa izin.