Utang Pindar Belum Lunas? Ini Alasan Nasabah Tak Perlu Takut Ancaman

Jumat 09 Mei 2025, 19:55 WIB
Ilustrasi. Penjelasan mengenai utang pindar yang belum lunas, yang perlu nasabah pahami. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Penjelasan mengenai utang pindar yang belum lunas, yang perlu nasabah pahami. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID – Banyak nasabah layanan pinjaman daring (pindar) resmi yang merasa tertekan saat mengalami gagal bayar.

Salah satu ketakutan yang kerap muncul adalah ancaman pidana karena mematikan ponsel saat proses penagihan berlangsung.

Ada anggapan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai upaya kabur dari kewajiban membayar.

Baca Juga: Matikan HP Saat Galbay Pinjol Bisa Masuk Bui? Simak Penjelasannya

Namun, penting untuk diketahui bahwa mematikan HP bukanlah tindakan pidana. Tidak ada dasar hukum yang menyatakan seseorang dapat dipenjara hanya karena tidak menjawab telepon dari pihak penagih utang.

Dalam hukum Indonesia, masalah utang termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana, selama tidak ada unsur penipuan atau tindak kejahatan lainnya.

Penagih Bisa Bereaksi Agresif Jika Tidak Bisa Menghubungi

Baca Juga: Waspada Penipuan! Begini Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah

Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan, beberapa penagih utang, terutama dari layanan ilegal atau oknum debt collector atau DC, sering kali menggunakan cara yang intimidatif saat gagal menghubungi debitur.

Hal ini terjadi karena mereka memiliki target tertentu dalam penagihan.

Ketika akses komunikasi ditutup, mereka bisa merasa frustrasi dan melontarkan ancaman yang tidak berdasar, seperti menyebut bahwa nasabah bisa dipidana hanya karena tidak merespons.

Padahal, tindakan seperti mengganti nomor, memblokir WhatsApp, atau bahkan mematikan HP adalah hak setiap individu.

Hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik dalam konteks pindar resmi maupun pinjaman ilegal, selama tidak disertai unsur kriminal.

Jangan Terburu Percaya, Tetap Tenang dan Waspada

Jika Anda menerima ancaman yang tidak masuk akal, apalagi dari pinjol ilegal, jangan langsung panik. Pastikan Anda mengecek kebenarannya terlebih dahulu.

Termasuk jika ada informasi yang terdengar “terlalu bagus untuk jadi kenyataan,” seperti janji utang akan otomatis lunas atau program pemutihan, tetap waspadai dan cari sumber resmi.

Langkah terbaik adalah fokus pada penyelesaian yang realistis agar tidak terkecoh dengan ancaman yang justru akan membuat nasabah panik.

Berita Terkait

News Update