Utang Pindar Belum Lunas? Ini Alasan Nasabah Tak Perlu Takut Ancaman

Jumat 09 Mei 2025, 19:55 WIB
Ilustrasi. Penjelasan mengenai utang pindar yang belum lunas, yang perlu nasabah pahami. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Penjelasan mengenai utang pindar yang belum lunas, yang perlu nasabah pahami. (Sumber: Freepik)

Hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik dalam konteks pindar resmi maupun pinjaman ilegal, selama tidak disertai unsur kriminal.

Jangan Terburu Percaya, Tetap Tenang dan Waspada

Jika Anda menerima ancaman yang tidak masuk akal, apalagi dari pinjol ilegal, jangan langsung panik. Pastikan Anda mengecek kebenarannya terlebih dahulu.

Termasuk jika ada informasi yang terdengar “terlalu bagus untuk jadi kenyataan,” seperti janji utang akan otomatis lunas atau program pemutihan, tetap waspadai dan cari sumber resmi.

Langkah terbaik adalah fokus pada penyelesaian yang realistis agar tidak terkecoh dengan ancaman yang justru akan membuat nasabah panik.

Berita Terkait

News Update