Hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik dalam konteks pindar resmi maupun pinjaman ilegal, selama tidak disertai unsur kriminal.
Jangan Terburu Percaya, Tetap Tenang dan Waspada
Jika Anda menerima ancaman yang tidak masuk akal, apalagi dari pinjol ilegal, jangan langsung panik. Pastikan Anda mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
Termasuk jika ada informasi yang terdengar “terlalu bagus untuk jadi kenyataan,” seperti janji utang akan otomatis lunas atau program pemutihan, tetap waspadai dan cari sumber resmi.
Langkah terbaik adalah fokus pada penyelesaian yang realistis agar tidak terkecoh dengan ancaman yang justru akan membuat nasabah panik.