Tips Aman dari Penyebaran Data Pinjol Ilegal Tak Diawasi OJK, Apa yang Harus Dilakukan?

Jumat 09 Mei 2025, 18:49 WIB
Ilustrasi Penyebaran Data Pinjol Ilegal Tak Diawasi OJK. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi Penyebaran Data Pinjol Ilegal Tak Diawasi OJK. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Banyak saat ini nasabah yang mulai terusik atas ulang aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang sembarang dalam menyebar data pribadi. Lantas, bagaimana cara aman mengatasi penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal?

Perkembangan dunia pinjol semakin pesat belakangan ini. Sayangnya, di balik kemudahan mengakses dana cepat, muncul berbagai risiko dan permasalahan baru yang perlu diwaspadai.

Salah satu kasus yang ramai dibicarakan adalah penyebaran data nasabah oleh beberapa aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini sangat meresahkan, terutama karena data pribadi seperti foto KTP dan identitas lainnya disebarkan secara sembarangan di media sosial, khususnya di grup jual beli di Facebook.

Baca Juga: Cara Ampuh Hentikan Teror Pinjol Legal di Tempat Kerja, Begini 5 Langkah Hukum untuk Mengatasinya!

Sebagaimana dilihat dari kanal YouTube Tools Pinjam, modus penyebaran data ini biasanya dilakukan oleh pihak debt collector (DC) yang bekerja sama dengan oknum tertentu.

Mereka menyebarkan data dengan tujuan memberikan tekanan psikologis agar nasabah segera melunasi utangnya.

Tindakan ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga sangat merugikan korban.

Penyebaran data biasanya menyasar nasabah dengan profesi yang dianggap memiliki reputasi tinggi atau karier mapan. Misalnya, seorang pegawai negeri, guru, atau pegawai bank dengan jabatan penting.

Oknum DC sengaja memilih target seperti ini karena efek sosial yang ditimbulkan lebih besar dibandingkan menyasar nasabah biasa.

Lantas, bagaimana cara mengatasi penyebaran data pinjol?

Cara Mengatasi Penyebaran Data Pinjol Ilegal

Lapor ke OJK dan Kominfo

Berita Terkait

News Update