Simak Sebelum Terlambat, Ini Pinjol yang Sudah Berubah Jadi Ilegal!

Jumat 09 Mei 2025, 09:40 WIB
Ini pinjol legal yang sudah berubah menjadi ilegal. (pinjol ilegal) (Sumber: Easycash)

Ini pinjol legal yang sudah berubah menjadi ilegal. (pinjol ilegal) (Sumber: Easycash)

POSKOTA.CO.ID - Terdapat beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dahulu legal sekarang berubah menjadi ilegal.

Hal ini tentunya wajib diketahui oleh Anda pengguna pinjol di Indonesia.

Pasalnya jika tidak mengetahuinya, Anda bisa saja terjebak dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Baca Juga: Wajib Diwaspadai, Ternyata Begini Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Pribadi Masyarakat

Aplikasi ini juga memiliki nama dan tampilan yang sama sehingga sulit untuk dibedakan oleh masyarakat awam.

Ditambah lagi, aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga bisa semena-mena terhadap debitur.

Pinjol Legal Menjadi Ilegal

Melansir dari kanal Youtube Tools Pinjol, terdapat tiga pinjol legal yang aru saja berubah menjadi ilegal:

Baca Juga: Waspada Teror Pinjol Ilegal! Kenali Modus Ini agar Tidak Jadi Korban

1. Dana Rupiah

Aplikasi pertama yang kami bahas adalah Dana Rupiah, salah satu pinjol legal OJK yang dulu populer. Tapi sekarang, muncul versi ilegalnya dengan tampilan dan nama yang nyaris sama.

Aplikasi palsu ini bahkan sempat muncul di Play Store dengan logo berwarna hijau dan pengembang tidak jelas namanya Jeff Dev.

Yang bikin miris, versi ilegal ini sudah diunduh lebih dari 50 ribu kali. Bahkan ada yang masih bisa melakukan pinjaman, meski sebagian produk sudah ditolak.

Berita Terkait

News Update