SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang calo tenaga kerja berinisial TP alias Ateng, oknum ormas Anduk Merah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Cikande saat sedang nongkrong tidak jauh dari rumahnya.
Warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ini diamankan setelah diketahui melakukan dugaan penipuan sejumlah pencari kerja yang dijanjikan dipekerjakan di perusahaan pabrik sepatu di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan penangkapan oknum ormas ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ahmad Ridwan, warga Kecamatan Cikande. Dalam laporannya, korban diiming-imingi pekerjaan di PT Nikomas Gemilang.
"Pelaku menjanjikan kepada korban pekerjaan di PT Nikomas Gemilang dengan meminta sejumlah uang. Karena pelaku mengaku punya relasi dengan orang perusahaan, korban kemudian memberikan Rp23 juta," kata Tatang kepada Poskota, Jumat, 9 Mei 2025.
Baca Juga: Paus Baru Terpilih 2025, Berikut Profil Robert Francis Prevost
Sekitar 3 bulan tak kunjung ada panggilan dari pihak perusahaan, korban berusaha menghubungi pelaku namun sulit dihubungi. Merasa dirinya telah ditipu, korban akhirnya memutuskan melapor ke Mapolsek Cikande pada Senin, 5 Mei 2025.
"Berbekal dari laporan tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat nongkrong tidak jauh dari rumahnya pada Selasa, 6 Mei kemarin," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tidak hanya Ahmad Ridwan yang menjadi korban penipuan, tapi ada 4 korban lainnya dijanjikan pekerjaan di perusahaan yang sama. Bahkan ada yang menyerahkan uang hingga Rp39 juta.
Baca Juga: Postecoglou Murka Dituding Liga Europa Tak Bisa Selamatkan Musim Spurs
"Jumlah uang yang dikantongi pelaku dari 5 pencari kerja ini mencapai lebih dari Rp100 juta," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyebut dirinya dekat dengan orang perusahaan, itu dilakukan agar mudah mengelabui calon korbannya. "Kenal dekat dengan orang dalam perusahaan menjadi senjata untuk mengelabui korban agar mudah percaya," katanya.