Apakah KTP yang Masuk Daftar Blacklist Pinjol Bisa Ajukan Pinjaman Lagi? Ini Penjelasannya

Jumat 09 Mei 2025, 20:00 WIB
Tidak dapat ajukan pinjaman karena termasuk ke dalam daftar hitam. (Sumber: Pixabay/Foundry)

Tidak dapat ajukan pinjaman karena termasuk ke dalam daftar hitam. (Sumber: Pixabay/Foundry)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.

Namun, tidak semua pengalaman dengan pinjol berjalan mulus. Salah satu masalah yang sering dihadapi adalah KTP yang masuk daftar hitam atau blacklist akibat gagal bayar atau pelanggaran lainnya.

Pertanyaan yang muncul adalah, apakah KTP yang di-blacklist pinjol masih bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman lagi?

Baca Juga: Atasi Panggilan Spam dari Pinjol Ilegal dengan Mudah, Cek Caranya

Blacklist Pinjol dan Penyebabnya

Blacklist pinjol adalah kondisi di mana data pribadi seseorang, termasuk nomor KTP, dicatat sebagai debitur bermasalah oleh penyedia pinjaman online.

Catatan ini biasanya dibagikan melalui sistem informasi kredit seperti SLIK OJK atau database internal antar-platform pinjol.

Ketika seseorang masuk daftar hitam, peluang untuk mendapatkan pinjaman baru menjadi sangat terbatas.

Beberapa penyebab umum KTP masuk blacklist meliputi:

  • Gagal bayar atau wanprestasi: Tidak melunasi pinjaman sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
  • Penyalahgunaan data: Menggunakan KTP untuk mendaftar pinjaman dengan informasi palsu atau menipu.
  • Pelanggaran syarat dan ketentuan: Misalnya, mengajukan pinjaman di banyak platform secara bersamaan tanpa kemampuan membayar.
  • Penipuan atau aktivitas mencurigakan: Seperti memalsukan dokumen atau identitas.

Penting untuk memahami bahwa blacklist bukan hanya masalah teknis, tetapi juga mencerminkan riwayat kredit yang buruk, yang dapat memengaruhi reputasi keuangan Anda di mata lembaga lain.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh Galbay Pinjol Agar Tetap Aman!

Dampak KTP yang Diblacklist Pinjol

Ketika KTP Anda masuk daftar hitam, konsekuensinya tidak hanya terbatas pada satu platform pinjol. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi:

  • Sebagian besar penyedia pinjol akan menolak aplikasi Anda karena riwayat kredit yang buruk.
  • Beberapa bank atau lembaga keuangan konvensional juga dapat melihat catatan kredit Anda melalui SLIK OJK.
  • Meskipun pinjaman baru sulit didapat, utang lama tetap harus dilunasi, dan proses penagihan bisa menjadi tekanan tersendiri.

Namun, apakah kondisi ini benar-benar menutup peluang untuk mengajukan pinjaman lagi di masa depan? Jawabannya tidak selalu hitam-putih.

Ilustrasi. Tidak dapat ajukan pinjaman lagi karena terkena daftar hitam. (Sumber: Freepik)

Bisakah KTP yang di-Blacklist Mengajukan Pinjaman Lagi?

Secara teknis, KTP yang di-blacklist masih dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman, tetapi peluang keberhasilannya sangat kecil, terutama jika Anda mengajukan ke platform pinjol yang terhubung dengan sistem informasi kredit yang sama.

Penyedia pinjaman biasanya memeriksa riwayat kredit melalui database internal atau eksternal sebelum menyetujui aplikasi.

Jika catatan Anda menunjukkan masalah seperti gagal bayar, pengajuan Anda kemungkinan besar akan ditolak.

Meski begitu, ada beberapa pengecualian:

  • Beberapa platform pinjol ilegal mungkin tidak memeriksa riwayat kredit secara ketat. Namun, ini sangat berisiko karena bunga yang tinggi, praktik penagihan tidak etis, dan potensi penyalahgunaan data pribadi.
  • Beberapa platform resmi mungkin menawarkan produk khusus untuk debitur dengan riwayat kredit kurang baik, tetapi biasanya dengan syarat ketat seperti jaminan atau bunga lebih tinggi.

Namun, mengajukan pinjaman baru tanpa menyelesaikan masalah blacklist bukanlah solusi yang bijak. Fokuslah pada langkah-langkah untuk memperbaiki status kredit Anda.

Berita Terkait

News Update