Inilah Resiko Terjerat Pinjol Ilegal Bisa Sebar Data Pribadimu, Simak Selengkapnya Disini!

Kamis 08 Mei 2025, 23:57 WIB
Inilah Resiko Terjerat Pinjol Ilegal Bisa Sebar Data Pribadimu, Simak Selengkapnya Disini! (Freepik.com)

Inilah Resiko Terjerat Pinjol Ilegal Bisa Sebar Data Pribadimu, Simak Selengkapnya Disini! (Freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat rupanya tidak bisa membedakan antara pinjaman online atau pinjol ilegal maupun pinjaman darurat atau Pindar legal.

Masyarakat perlu waspada jangan sampai terlilit hutang pinjol ilegal yang tidak diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Melalui berita ini, akan ada penjelasan mengenai resiko dan konsekuensi yang dihadapi jika terlilit hutang pinjol ilegal.

Baca Juga: Bingung Bedanya Pinjol dan Paylater? Simak Selngkapnya di Sini

Tak dapat dipungkiri bahwa pinjaman berbasis online kini menjadi trend di kalangan masyarakat.

Masyarakat justru lebih memilih pinjaman online atau pinjol saat membutuhkan dana darurat.

Sebab, penggunaaan pinjol ini hanya memerlukan persyaratan data pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja.

Pinjaman berbasis online ini tidak memerlukan agunan. Namun, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal.

Baca Juga: Alasan Mengapa Istilah Pinjol Berubah Jadi Pindar? AFPI Sebut Hilangkan Stigma Negatif

Pinjol ilegal merupakan pinjaman berbasis online yang keberadaanya ilegal, dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sehingga sangat membahayakan data pribadi pengguna, jika menggunakannya. Masyarakat akan lebih baik memilih pinjaman darurat atau Pindar legal, yang tentunya terdaftar resmi di OJK.

Berita Terkait

News Update