Apakah KTP yang Masuk Daftar Blacklist Pinjol Bisa Ajukan Pinjaman Lagi? Ini Penjelasannya

Jumat 09 Mei 2025, 20:00 WIB
Tidak dapat ajukan pinjaman karena termasuk ke dalam daftar hitam. (Sumber: Pixabay/Foundry)

Tidak dapat ajukan pinjaman karena termasuk ke dalam daftar hitam. (Sumber: Pixabay/Foundry)

Namun, apakah kondisi ini benar-benar menutup peluang untuk mengajukan pinjaman lagi di masa depan? Jawabannya tidak selalu hitam-putih.

Ilustrasi. Tidak dapat ajukan pinjaman lagi karena terkena daftar hitam. (Sumber: Freepik)

Bisakah KTP yang di-Blacklist Mengajukan Pinjaman Lagi?

Secara teknis, KTP yang di-blacklist masih dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman, tetapi peluang keberhasilannya sangat kecil, terutama jika Anda mengajukan ke platform pinjol yang terhubung dengan sistem informasi kredit yang sama.

Penyedia pinjaman biasanya memeriksa riwayat kredit melalui database internal atau eksternal sebelum menyetujui aplikasi.

Jika catatan Anda menunjukkan masalah seperti gagal bayar, pengajuan Anda kemungkinan besar akan ditolak.

Meski begitu, ada beberapa pengecualian:

  • Beberapa platform pinjol ilegal mungkin tidak memeriksa riwayat kredit secara ketat. Namun, ini sangat berisiko karena bunga yang tinggi, praktik penagihan tidak etis, dan potensi penyalahgunaan data pribadi.
  • Beberapa platform resmi mungkin menawarkan produk khusus untuk debitur dengan riwayat kredit kurang baik, tetapi biasanya dengan syarat ketat seperti jaminan atau bunga lebih tinggi.

Namun, mengajukan pinjaman baru tanpa menyelesaikan masalah blacklist bukanlah solusi yang bijak. Fokuslah pada langkah-langkah untuk memperbaiki status kredit Anda.

Berita Terkait

News Update