26 Kali Beraksi di Tangerang Raya, Maling Motor Bersenpi Ditangkap

Jumat 09 Mei 2025, 20:17 WIB
Ilustrasi maling motor. (ist)

Ilustrasi maling motor. (ist)

Tersangka AA dikenakan pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api. (cr-1)

Berita Terkait

Halte di Tangerang Dibiarkan Rusak

Senin 05 Mei 2025, 19:32 WIB
undefined

News Update