POSKOTA.CO.ID - Maraknya tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal cepat cair dengan syarat mudah melalui pesan singkat patut Anda waspadai.
Banyak di antaranya ternyata berasal dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak hati-hati, Anda bisa menjadi korban penipuan atau praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Biasanya SMS pinjol ilegal ini dikirim secara massal tanpa persetujuan penerima. Mereka menargetkan siapa saja, bahkan orang yang belum pernah mengajukan pinjaman.
Jika Anda mendapati tawaran pinjol yang berisikan poster, iklan, hingga SMS pribadi Anda harus berhati-hati.
Baca Juga: Awas! Dana yang Masuk Ke Rekening Anda dari Sumber Anonim, Berpotensi Ulah Pinjol Ilegal
Untuk menghindarinya Anda harus mengenali ciri-ciri SMS pinjol ilegal agar tidak mudah tertipu.
Ciri-ciri SMS Pinjol Ilegal
1. Melalui SMS spam
SMS spam yaitu SMS yang diberikan berkali-kali, mendapatkan SMS spam tentu membuat Anda merasa tidak nyaman. Bila mendapatkan SMS spam terus menerus menawarkan pinjaman, ini jadi ciri-ciri SMS dari pinjol ilegal.
Baca Juga: Waspada Teror Pinjol Ilegal! Kenali Modus Ini agar Tidak Jadi Korban
SMS penipuan dari pijol ilegal biasanya dari nomor telepon yang digunakan masyarakat umum dengan jumlah digit yang banyak. Sementara nomor telepon dari pihak pinjol asli atau legal biasanya terdiri dari 3-6 digit saja.
2. Biaya pinjaman sangat tinggi
Jika Anda mendapatkan tawaran biaya pinjaman yang sangat tinggi maka waspada.Bisa jadi itu berasal dari pinjol ilegal.
Pasalnya, rata-rata pinjaman atau fee pada pinjol ilegal yang ditawarkan melalui SMS tampak menggiurkan. Bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
Baca Juga: Hati-hati Terjerat Pinjaman Online Palsu, Ini 9 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
3. Suku bunga dan denda tinggi
Ciri lainnya SMS dari pinjol ilegal adalah penawaran dengan suku bunga dan denda tinggi.Bahkan, suku bunga dan denda dari pinjol ilegal bisa mencapai 1-4 persen per harinya.
Sebab, menurut OJK total biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per harinya. Pinjol legal juga harus menyertakan pinjaman serta denda dengan informasi lengkap dan transparan.
4. Minta akses data di HP
Baca Juga: 6 Langkah Melindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal dan Aktivitas Phising
Jika pihak pinjol mulai meminta akses data di HP seperti akses kontak, foto, hingga video maka bisa jadi itu berasal dari pinjol ilegal.
Sebab, dari pinjol legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi saja. Pihak pinjol ilegal meminta akses data pribadi nasabah bisa digunakan untuk penagihan yang tidak beretika.
5. Tidak Ada Informasi Izin OJK
Layanan pinjaman legal selalu mencantumkan nomor izin dan status pengawasan OJK. SMS ilegal tidak pernah menyertakan hal ini.
Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal Mudah Cair yang Tawarkan Banyak Keuntungan, Hati-hati!
6. Menggunakan Nada Mendesak dan Menjebak
Kalimat seperti “Promo terbatas!”, “Langsung cair hari ini!” atau “Tanpa BI checking!” sengaja digunakan untuk menipu korban agar cepat merespons.
7. Tidak Menyebutkan Nama Perusahaan Jelas
Pinjol ilegal jarang mencantumkan nama platform resmi atau izin dari OJK. Jika pun menyebut nama, sering kali menggunakan nama generik seperti “Dana Cepat”, “Pinjaman Kilat”, atau “Uang Instan”.