Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: PTUN Kabulkan Gugatan PLK, Sekolah Terancam Tergusur

Kamis 08 Mei 2025, 12:35 WIB
Kontroversi sengketa lahan SMAN 1 Bandung, PTUN memenangkan PLK, tapi pemerintah dan alumni menolak. Simak kronologi lengkap. (Sumber: Google Street View, 2025)

Kontroversi sengketa lahan SMAN 1 Bandung, PTUN memenangkan PLK, tapi pemerintah dan alumni menolak. Simak kronologi lengkap. (Sumber: Google Street View, 2025)

Baca Juga: Curhat Siswi ke Dedi Mulyadi Ikut Pendidikan di Barak Militer, Suka Minum Miras dan Punya Masalah Keluarga

Respons Sekolah dan Pemerintah: "Klaim PLK Tidak Sah!"

Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, mengungkapkan keprihatinan atas dampak psikologis yang dirasakan siswa. Ia menegaskan bahwa sekolah telah menempati lahan tersebut secara sah sejak 1958 tanpa ada persoalan hukum.

Pemprov Jawa Barat melalui Analis Hukum Ahli Madya, Arief Nadjemudin, juga menyatakan bahwa sertifikat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sah secara hukum dan telah diterbitkan oleh BPN.

Bahkan, ia menyebut bahwa HCL yang diklaim sebagai pendahulu PLK telah dinyatakan terlarang secara hukum berdasarkan putusan PN Bandung dan Mahkamah Agung, sehingga klaim PLK dianggap tidak memiliki dasar hukum (legal standing).

"Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tertanggal 9 Mei 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 menyatakan status HCL bertentangan dengan UU Nomor 50 Prp 1960," papar Arief.

Reaksi Publik dan Alumni: "Kami Tidak Akan Diam!"

Putusan PTUN memicu gelombang reaksi dari alumni dan masyarakat. Ikatan Alumni SMANSA Bandung mengeluarkan pernyataan sikap keras pasca terbitnya putusan tersebut.

Mereka menyatakan menolak tunduk pada mafia tanah dan berkomitmen untuk terus berjuang demi mempertahankan ruang belajar.

"Hari ini kami kecewa, tapi tidak akan diam. Kami menolak tunduk pada ketidakadilan. Sekolah ini adalah warisan ilmu, bukan objek rebutan," tutur Ketua Ikatan Alumni SMANSA Bandung pada Jumat, 18 April 2025.

Sebagai Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati juga menyampaikan harapan besar kepada lembaga yudikatif untuk mengawasi proses hukum sengketa ini.

"Ini menyangkut kepentingan publik dan hak konstitusional siswa SMAN 1 Bandung untuk memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," katanya, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: Viral Bocah 9 Tahun Bakar 13 Rumah di Sukabumi, Warga Desak Orang Tua Bertanggung Jawab Penuh

Perjuangan Belum Selesai

Terkait polemik ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa Pemprov menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung. "SMA 1 Bandung kami siapkan tim hukumnya untuk mendampingi," kata Dedi saat berada di Lanud Husein Sastranegara, Selasa, 11 Maret 2025.

Berita Terkait

News Update