BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - SMAN 1 Bandung, salah satu sekolah unggulan di Kota Bandung, tengah terlibat dalam sengketa lahan yang memicu kekhawatiran besar di kalangan siswa, guru, alumni, dan pemerintah daerah.
Sengketa ini mencuat setelah Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengklaim hak atas lahan tempat sekolah berdiri dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut dimenangkan oleh PLK, menimbulkan kontroversi luas dan pertanyaan besar, Bagaimana bisa lahan yang telah digunakan sejak 1958 diklaim pihak lain?
Baca Juga: Cimahi Sudah Terapkan Larangan Siswa Bawa HP ke Sekolah
Awal Mula Gugatan: Klaim PLK atas Lahan Sekolah
Sengketa resmi dimulai saat PLK mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung pada 4 November 2024 (Perkara No. 164/G/2024/PTUN.BDG).
PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (sebagai pihak intervensi), dengan mengklaim bahwa mereka merupakan penerus sah dari Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah institusi pendidikan Kristen di masa lalu.
PLK menyatakan bahwa lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut dulunya berada di bawah Hak Guna Bangunan (SHGB) milik HCL, dan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai oleh pemerintah pada 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dianggap tidak sah secara hukum.
Menurut PLK, penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, serta bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.
Sehingga PLK menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung. Berdasarkan klaim tersebut, PLK meminta dua hal:
- Agar lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut dikembalikan kepada mereka.
- BPN Kota Bandung menerbitkan sertifikat baru atas nama PLK.
PTUN Bandung Kabulkan Gugatan, Sertifikat Pemerintah Dibatalkan
Pada 17 April 2025, PTUN Bandung memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan PLK. Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan bahwa:
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi yang dimiliki Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan batal.
- BPN Kota Bandung diwajibkan mencabut sertifikat tersebut.
- BPN diperintahkan memproses dan menerbitkan SHGB baru atas nama PLK, berdasarkan SHGB lama yang menjadi dasar klaim PLK.
- Tergugat dan tergugat intervensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp440.000 secara tanggung renteng.
Keputusan ini langsung menuai reaksi keras dari pihak sekolah, alumni, hingga pemerintah daerah.