Sebelumnya, Luhut juga menyebut pihak penggagas pemakzulan sebagai "kampungan", yang turut menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap tidak menunjukkan sikap kenegarawanan.
Dalam konteks demokrasi, pengajuan petisi kepada MPR merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.
Penilaian atas sikap “tidak taat konstitusi” terhadap penggagasnya justru dinilai sejumlah pengamat sebagai bentuk penyempitan ruang demokrasi.