JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari tindak pidana judi online sepanjang kuartal pertama 2025, dari Januari hingga Maret, mencapai Rp47 triliun.
Meski demikian, angka ini menurun drastis dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang tercatat mencapai Rp90 triliun.
"Di kuartal pertama 2025 ini, nilai perputaran dananya 47 triliun. Perputaran dananya, ini perputaran dana ya, bukan dana yang ada itu 47 triliun, ini perputaran dana," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.
Ivan menilai penurunan ini sebagai pencapaian besar yang menunjukkan keberhasilan dalam menekan laju perputaran uang dari praktik judol hingga di bawah Rp50 triliun.
Baca Juga: Tangkap 2 Petinggi Judi Online, Bareskrim Polri Sita Uang Setengah Triliun
PPATK juga mencatat jumlah transaksi judi online sepanjang Januari hingga Maret 2025 sebanyak 39.818.000 transaksi.
"Jika itu saja berhasil kita maintain, dikali empat, itu hanya akan terjadi 160 juta transaksi di tahun ini. Lebih rendah dibandingkan dengan 209 juta transaksi di tahun lalu," jelas Ivan.
Ia menyampaikan optimisme terhadap kinerja kepolisian dan berbagai sektor dalam upaya pemberantasan judi online.
Ivan juga mengapresiasi kolaborasi solid bersama Bareskrim Polri.
“Kami optimis jika konsistensi ini terus dijaga, maka target yang diperintahkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas dapat tercapai,” tegasnya.