Modus Licik Bandar Judi Online, Mainkan Psikologis Warga demi Raup Untung

Jumat 02 Mei 2025, 19:02 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan salah satu alasan kenapa judi online bisa mewabah di Indonesia dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia)

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan salah satu alasan kenapa judi online bisa mewabah di Indonesia dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap strategi jahat yang dipakai para bandar judi online atau judol untuk menjebak masyarakat Indonesia. Tak sekadar iming-iming hadiah besar, mereka ternyata juga memainkan psikologis korban demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

"Modusnya mereka mainkan psikologi. Masang satu, bisa dapet lima. Masang lagi satu, bisa dapet tiga. Korban merasa menang terus, padahal secara total sudah rugi besar," kata Wahyu, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 2 Mei 2025.

Menurut Wahyu, para pelaku judi online ini sangat lihai membungkus jebakan dalam bentuk keberuntungan semu. Akibatnya, banyak masyarakat yang tergoda dan terjerumus lebih dalam.

“Mereka pikir bisa cepat kaya, padahal sudah jatuh ke dalam jurang kerugian. Bahkan dampaknya bukan cuma ekonomi, tapi juga merusak keharmonisan keluarga. Banyak yang sampai KDRT, berbohong, bahkan mencuri,” ujarnya.

Baca Juga: Dana Desa Bocor untuk Judi Online, Kemendes Ngadu ke KPK Perkuat Pengawasan

Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir dan menyita 164 rekening terkait aktivitas judi online. Total dana yang dibekukan dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp61,1 miliar.

“Sampai saat ini, ada 865 rekening yang sedang kami telusuri. Jumlah uang yang sudah diamankan dari transaksi judi online ini sekitar Rp194,7 miliar,” kata Wahyu.

Dari sisi laporan masyarakat, hingga awal Mei 2025 ini, sudah ada 18 laporan resmi yang masuk terkait praktik judi online dan tindak pidana pencucian uang yang menyertainya.

Wahyu juga menyoroti penyalahgunaan teknologi di era digital. Ia menegaskan bahwa ruang siber semestinya menjadi lahan untuk membangun hal positif, bukan malah dimanfaatkan untuk kejahatan.

“Teknologi informasi itu harusnya dimanfaatkan untuk konektivitas, bukan kejahatan. Buat bangun startup, edukasi, atau karya. Tapi yang terjadi justru ruang siber dipakai untuk menjebak orang lewat judi,” kata dia.

Menurutnya, jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar menjadi incaran empuk bagi jaringan bandar judi online, termasuk yang berbasis di luar negeri. "Karena memang negara kita padat penduduknya, bandar judi online bisa gunakan celah untuk Raup keuntungan," katanya.

Berita Terkait

News Update