Hati-hati! Begini Cara Pinjol Ilegal Sebarkan Data Pribadi Nasabahnya

Kamis 08 Mei 2025, 10:15 WIB
Waspada! Pinjol ilegal kini pakai metode baru sebarkan data korban. simak langkah pencegahan yang wajib diketahui. (Sumber: Freepik)

Waspada! Pinjol ilegal kini pakai metode baru sebarkan data korban. simak langkah pencegahan yang wajib diketahui. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali mencuat setelah sebuah video dokumentasi viral memperlihatkan aksi brutal debt collector (DC) dalam menyebarkan data pribadi nasabah.

Video yang beredar luas di platform X (sebelumnya Twitter) ini memicu keprihatinan publik atas maraknya pelanggaran privasi dan intimidasi sistematis oleh oknum pinjol ilegal.

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana DC tak hanya melakukan spam chat dan panggilan, tetapi juga memanipulasi data korban untuk dikirim ke seluruh kontak darurat.

Yang lebih mengkhawatirkan, modus ini ternyata telah berevolusi dari tahun ke tahun, menyesuaikan celah keamanan dan psikologis korban.

Baca Juga: Pinjol Bisa Sadap Data Meski Pakai HP Baru, Begini Cara Menghentikannya!

Berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol yang pertama kali mengangkat kasus ini menyebut, penyebaran data kini lebih terarah dibanding tahun 2020-2021 lalu.

"DC kini tak lagi menyebar data ke semua kontak, melainkan memilih nomor darurat atau riwayat panggilan untuk efek teror yang lebih maksimal," jelas narator dalam video tersebut.

Fakta ini memantik urgensi akan edukasi literasi digital dan perlindungan data yang lebih masif.

Modus Penyebaran Data yang Terus Berevolusi

Dalam video yang diunggah oleh channel YouTube Tools Pinjol, terlihat jelas bagaimana DC pinjol ilegal menggunakan berbagai cara untuk meneror nasabah:

  • Spam Chat dan Panggilan: DC secara agresif mengirim pesan berulang hingga ratusan kali dalam hitungan menit.
  • Penyebaran Data via Google Maps: Data korban seperti foto KTP dan informasi pribadi disebar melalui komentar di akun bisnis atau toko online di Google Maps, dengan lokasi yang disesuaikan berdasarkan alamat KTP korban.
  • Doxing dan Fitnah: Foto korban diedit dan disebar ke nomor-nomor darurat atau kontak terdekat seperti keluarga, rekan kerja, atau teman, disertai narasi fitnah seperti "open donasi" atau tuduhan palsu.

Menariknya, modus operandi ini telah mengalami pergeseran. Jika di tahun 2020–2021 DC kerap menyebar data ke seluruh kontak korban, kini mereka lebih selektif dengan memprioritaskan nomor darurat, log panggilan, atau riwayat SMS untuk memaksimalkan tekanan psikologis.

Baca Juga: Dijamin Nyerah! Debt Collector Pinjol Paling Malas Nagih ke Nasabah yang Seperti Begini, Otomatis Lunas?

Perlindungan Diri dari Kejahatan Digital Pinjol Ilegal

Berdasarkan investigasi, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meminimalisir risiko penyebaran data:

  • Hapus Jejak Digital di Server Pinjol: Beberapa tutorial di platform seperti YouTube menjelaskan cara memutus akses data dari server pinjol ilegal.
  • Amankan Log Panggilan dan SMS: Rutin bersihkan riwayat panggilan dan pesan, terutama yang terkait dengan pinjol.
  • Ganti Nomor Darurat Sementara: Jika terancam, ganti sementara nomor yang terdaftar sebagai kontak darurat di perangkat.
  • Laporkan ke Otoritas: Segera laporkan ancaman atau penyebaran data ke polisi siber atau layanan aduan fintech ilegal seperti situs resmi OJK.

Baca Juga: Awas Data Pribadi Tersebar Akibat Gunakan Pinjol Ilegal, Ini 3 Cara Aman untuk Melindungi Privasi Anda

Peringatan untuk Masyarakat

Praktik pinjol ilegal tidak hanya melanggar privasi tetapi juga berpotensi merusak reputasi dan mental korban. Masyarakat diimbau untuk:

  • Hindari mengajukan pinjaman ke aplikasi tidak terdaftar di OJK.
  • Jangan memberikan akses ke galeri, kontak, atau riwayat panggilan saat instalasi aplikasi.
  • Sebarkan informasi ini untuk meningkatkan kewaspadaan kolektif.

Video ini menjadi pengingat betapa rentannya data pribadi di era digital. Meski modus pinjol ilegal terus berubah, edukasi dan tindakan proaktif tetap menjadi senjata utama melindungi diri.

Praktik kejahatan digital oleh pinjol ilegal ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak, menunjukkan betapa rentannya perlindungan data pribadi di era teknologi.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi regulator, platform digital, dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat sistem keamanan dan meningkatkan kesadaran akan risiko pinjaman ilegal.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan proaktif melindungi data pribadi sembari mendorong tindakan tegas terhadap pelaku. Dengan kolaborasi antara edukasi, regulasi, dan tindakan preventif, diharapkan praktik semacam ini dapat diminimalisir di masa depan.

Berita Terkait

News Update