6 Langkah Melindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal dan Aktivitas Phising

Kamis 08 Mei 2025, 15:10 WIB
Ilustrasi mengamankan data pribadi dari pinjol ilegal dan phising. (Sumber: Cairin)

Ilustrasi mengamankan data pribadi dari pinjol ilegal dan phising. (Sumber: Cairin)

Sementara aturan resminya, penyedial layanan pinjaman hanya dapat mengakses camera, microphone dan location (CAMILAN).

Potensi Adanya Intimidasi dan Penyebaran Data

Jika gagal bayar, pinjol ilegal sering menyebarkan informasi pribadi dan menekan korban melalui teror atau pelecehan, serta kekerasan.

Hal ini dilakukan baik secara langsung atau melalui media sosial. Rata-rata hal ini dilakukan di media sosial dengan tujuan mempermalukan debitur.

Baca Juga: Ganti Nomor HP saat Gagal Bayar Pinjol, Benarkah Bisa Dipidana? Begini Penjelasannya

Tidak Mendapat Perlindungan Hukum

Karena tidak beroperasi di bawah pengawasan OJK, pinjol ilegal tidak memiliki sistem pengaduan dan perlindungan konsumen yang sah.

Kebanyakan layanan konsumen tidak aktif dan pengurus perusahaan anonim.

Biaya Tersembunyi

Transparansi biaya sangat rendah dan selalu menyisipkan biaya administrasi yang tak wajar.

Hal ini juga menjadi masalah bagi debitur, karena nominal utang jadi membengkak.

Baca Juga: Tetap Tenang Setelah Galbay Pinjol, Begini Langkah Bijak untuk Menghadapinya

Cara Mengamankan Data Pribadi

Gunakan Password yang Kuat dan Unik

Pastikan setiap akun online kamu memiliki kata sandi yang kuat, unik, dan sulit ditebak. Hindari menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau nama keluarga.

Gunakan kombinasi huruf besar-kecil, angka, dan simbol. Jangan lupa untuk mengganti password secara berkala demi perlindungan yang lebih baik.

Aktifkan Otentikasi Dua Faktor (2FA)

Otentikasi dua faktor adalah salah satu lapisan keamanan data digital yang sangat efektif.

Berita Terkait

News Update