Waspada! Ini 4 Bahaya Galbay Pinjol yang Masih Sering Disepelekan Masyarakat

Rabu 07 Mei 2025, 21:13 WIB
Banyak masyarakat  yang belum paham dengan bahaya galbay pinjol. (Sumber: Freepik.com)

Banyak masyarakat yang belum paham dengan bahaya galbay pinjol. (Sumber: Freepik.com)

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia mengatur prosedur untuk penagihan yang terstruktur. Prosedur tersebut berlaku untuk mengawasi dan menyelesaikan masalah yang timbul akibat peminjam yang mangkir dari jadwal pelunasan cicilan.

Namun, akan lain cerita jika nasabah menumpuk utang di layanan pinjol ilegal. Pasalnya, proses penagihan utang pinjol ilegal tidak terikat pada aturan OJK maupun AFPI sehingga penagihan pinjaman cenderung mengandalkan kekerasan.

4. Terganggunya aktivitas harian

Pihak layanan pinjol akan terus menagih utang nasabah selama nasabah belum mampu melunasi pinjaman yang diambil.

Hal ini pastinya akan sangat menggangu aktivitas harian nasabah dan membuat nasabah terus kepikiran dengan utang yang menumpuk dan tidak dapat dilunasi.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.

Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol

Demikian informasi mengenai sejumlah bahaya atau risiko yang bisa didapat masyarakat kalau sampai menunggak pembayaran utang di aplikasi pinjaman online.

Berita Terkait

News Update