Update Bansos 2025, Ini 5 Kategori Penerima PKH dan BPNT yang Dihentikan

Rabu 07 Mei 2025, 22:48 WIB
Ilustrasi - Penarikan dana bansos BPNT sebesar Rp600.000 dari KKS bank BRI. (Sumber: Facebook/Info bansos bpnt, pkh)

Ilustrasi - Penarikan dana bansos BPNT sebesar Rp600.000 dari KKS bank BRI. (Sumber: Facebook/Info bansos bpnt, pkh)

Baca Juga: Dana PIP Termin 2 Segera Diterima Siswa SD, SMP, dan SMA Mulai Bulan Mei, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

3. Memiliki Kendaraan Mewah

KPM yang memiliki motor dengan harga di atas Rp30 juta, mobil, atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memiliki kendaraan mewah tidak lagi berhak menerima bansos.

Hal ini menunjukkan tingkat ekonomi yang sudah cukup stabil.

4. Anggota Keluarga Berstatus ASN, PPPK, atau BUMN/BUMD

Jika ada anggota keluarga yang telah diangkat sebagai ASN, PPPK, karyawan BUMN/BUMD, atau pejabat daerah, maka bantuan akan dihentikan.

Status pekerjaan tersebut menunjukkan adanya sumber penghasilan tetap dan mencukupi.

5. Penghasilan Melebihi UMK/UMP

Apabila hasil survei menunjukkan bahwa salah satu anggota keluarga memiliki penghasilan bulanan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka KPM tersebut tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.

Selain lima kategori di atas, KPM juga dapat kehilangan hak bantuannya jika:

- Tidak memiliki lagi komponen PKH (seperti balita, anak sekolah, lansia, ibu hamil, disabilitas).

- Kepala keluarga telah meninggal dunia dan belum dilaporkan.

- Tidak lolos dalam verifikasi ulang data atau validasi data terbaru oleh BPS.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Rp600.000 Cair Mulai Mei Ini? Cek Saldo di KKS atau Kunjungi Kantor Pos

Status Pencairan Bantuan Tahap Kedua

Saat artikel ini ditulis, pencairan bantuan PKH tahap kedua belum dimulai.

Berita Terkait

News Update