3. Memiliki Kendaraan Mewah
KPM yang memiliki motor dengan harga di atas Rp30 juta, mobil, atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memiliki kendaraan mewah tidak lagi berhak menerima bansos.
Hal ini menunjukkan tingkat ekonomi yang sudah cukup stabil.
4. Anggota Keluarga Berstatus ASN, PPPK, atau BUMN/BUMD
Jika ada anggota keluarga yang telah diangkat sebagai ASN, PPPK, karyawan BUMN/BUMD, atau pejabat daerah, maka bantuan akan dihentikan.
Status pekerjaan tersebut menunjukkan adanya sumber penghasilan tetap dan mencukupi.
5. Penghasilan Melebihi UMK/UMP
Apabila hasil survei menunjukkan bahwa salah satu anggota keluarga memiliki penghasilan bulanan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka KPM tersebut tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
Selain lima kategori di atas, KPM juga dapat kehilangan hak bantuannya jika:
- Tidak memiliki lagi komponen PKH (seperti balita, anak sekolah, lansia, ibu hamil, disabilitas).
- Kepala keluarga telah meninggal dunia dan belum dilaporkan.
- Tidak lolos dalam verifikasi ulang data atau validasi data terbaru oleh BPS.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Rp600.000 Cair Mulai Mei Ini? Cek Saldo di KKS atau Kunjungi Kantor Pos
Status Pencairan Bantuan Tahap Kedua
Saat artikel ini ditulis, pencairan bantuan PKH tahap kedua belum dimulai.