Pindah Domisili Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Ini Cara Ganti Alamat KTP secara Online di HP

Rabu 07 Mei 2025, 14:27 WIB
Cara mengurus pindah alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online lewat HP. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Cara mengurus pindah alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online lewat HP. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Setelah masuk ke situs, biasanya kamu akan diarahkan ke formulir pengajuan surat pindah.

Di sini, kamu harus mengisi beberapa informasi penting, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel yang aktif.

Pastikan data yang dimasukkan benar, karena akan digunakan untuk proses verifikasi dan komunikasi dari pihak Disdukcapil.

3. Pilih Menu “Perpindahan Keluar”

Menu ini digunakan jika kamu akan pindah keluar dari alamat domisili saat ini, baik itu pindah antar kelurahan, antar kecamatan, antar kota, maupun antar provinsi.

4. Pilih Anggota Keluarga yang Ikut Pindah (Jika Ada)

Jika kamu pindah tidak sendirian dan ada anggota keluarga lain yang ikut pindah, kamu bisa memilih siapa saja yang akan dimasukkan dalam proses perpindahan.

Sistem biasanya akan menampilkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK-mu.

5. Isi Informasi Kepindahan

Selanjutnya, lengkapi data tentang kepindahan, seperti alamat tujuan, alasan pindah, tanggal rencana pindah, dan NIK pemohon.

Data tersebut penting untuk memproses penerbitan dokumen pindah secara legal dan tepat.

6. Unggah Dokumen Pendukung

Untuk memproses surat pindah secara online, kamu akan diminta mengunggah beberapa dokumen hasil scan atau foto yang jelas seperti KTP, KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari kelurahan.

Pastikan dokumen terbaca jelas, tidak buram, dan tidak melebihi ukuran file maksimal yang ditentukan.

7. Klik Tombol “Kirim”

Setelah semua data dan dokumen terunggah, kamu bisa menekan tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan. Sistem akan memberikan notifikasi bahwa pengajuan telah diterima.

8. Tunggu Proses Verifikasi oleh Petugas Disdukcapil

Permohonan kamu akan diperiksa oleh petugas Disdukcapil. Jika semua data dan dokumen dinyatakan lengkap dan valid, maka proses akan dilanjutkan ke tahap penerbitan dokumen.

9. Penerbitan SKPWNI dan Kartu Keluarga Baru

Berita Terkait

News Update