Pahami Risiko Terlilit Utang Paylater, Simak Tips Menghindari Pinjaman dan Bangun Keuangan yang Sehat

Rabu 07 Mei 2025, 17:07 WIB
Ilustrasi paylater. (Sumber: Pinterest/Paythorize)

Ilustrasi paylater. (Sumber: Pinterest/Paythorize)

POSKOTA.CO.ID - Paylater merupakan metode pembayaran yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa sekarang dan membayarnya nanti. Format pembayarannya baik dalam sekali bayar maupun cicilan.

Layanan ini tergolong sebagai pinjaman online (pinjol) tanpa kartu kredit yang kini banyak digunakan di platform e-commerce, aplikasi booking hotel dan tiket, hingga layanan fintech P2P lending dan dompet elektronik.

Sistem ini memikat banyak pengguna, terutama anak muda karena menawarkan kemudahan dan persyaratan yang jauh lebih longgar dibandingkan kartu kredit konvensional.

Lantas apakah sistem paylater ini benar-benar tanpa risiko? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Fitur Handphone yang Rentan Diakses Pinjol Ilegal Selain Kontak dan Galeri, Awasi Informasi Pribadi Anda

Risiko Penggunaan Paylater yang Wajib Anda Ketahui

Mengutip dari laman Chubb, sebelum menggunakan layanan paylater, penting untuk mengenali risiko yang tersembunyi di balik kemudahannya.

Inilah sejumlah risiko paylater yang sering diabaikan pengguna, apalagi terlibat dengan pinjol ilegal yaitu:

Bunga Tersembunyi yang Tidak Transparan

Meski tampak bebas bunga, sebenarnya biaya bunga sudah dimasukkan dalam harga barang atau jasa. Alhasil bunga pinjaman setara dengan kartu kredit.

Persyaratan Mudah, Tapi Bisa Menjebak

Tidak seperti kredit bank, pengajuan paylater sangat mudah hanya dengan mengunggah foto KTP dan dokumen pendukung lain, Anda bisa mendapatkan limit kredit dalam waktu cepat.

Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Ajukan Pinjaman AdaKami hingga Rp80 Juta

Namun kemudahan ini justru bisa membuat pengguna ceroboh dalam mengambil keputusan keuangan.

Tidak Perlu Riwayat Kredit

Sistem paylater tidak mewajibkan pengguna memiliki riwayat kredit sebelumnya. Hal ini membuatnya mudah diakses oleh siapa saja, tetapi juga meningkatkan risiko gagal bayar bagi pengguna yang tidak terbiasa mengelola cicilan.

Dampak Terhadap Skor Kredit

Jika Anda menunggak cicilan, fintech penyedia pay later akan membekukan akun, membatasi akses, bahkan bisa melaporkan Anda ke OJK.

Skor kredit Anda akan menurun dan berdampak buruk saat mengajukan KPR, KKB, atau jenis pinjaman resmi lainnya.

Baca Juga: Debitur Pinjol Galbay Dapat Ancaman DC Akan Datang ke Rumah Keluarga, Simak Faktanya di Sini!

Denda Harian yang Terus Menggulung

Paylater juga mengenakan denda keterlambatan. Meskipun tampak kecil, jika dibiarkan menumpuk denda ini bisa menjadi bencana bagi keuangan pribadi Anda.

Risiko Penagihan yang Tidak Menyenangkan

Jika Anda gagal bayar, bersiaplah menghadapi potensi penagihan agresif seperti yang kerap diberitakan dalam kasus pinjaman online.

Bahasa kasar dan tekanan terhadap keluarga atau atasan bisa menjadi pengalaman buruk yang tak terlupakan.

Baca Juga: Aturan Baru Pinjol 2025, Debt Collector Tak Lagi Bebas Bertindak

Tips Menghindari Bahaya Pay Later

Agar terhindar dari risiko penggunaan paylater, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Gunakan layanan paylater hanya untuk kebutuhan penting, bukan keinginan sesaat
  • Bandingkan harga barang/jasa antara metode pembayaran tunai dan paylater
  • Pastikan cicilan bulanan tidak melebihi kemampuan finansial Anda
  • Perlakukan pay later sebagaimana Anda memperlakukan pinjaman resmi
  • Jangan mudah tergoda oleh promo atau kemudahan aktivasi layanan

Membeli sekarang dan membayar nanti memang terdengar menarik. Tapi sebelum Anda terjebak dalam utang konsumtif, pahami terlebih dahulu risiko paylater yang bisa berdampak jangka panjang.

Gunakan sistem pembayaran ini secara bijak dan hanya jika benar-benar diperlukan serta yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update