POSKOTA.CO.ID - Apakah benar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki program pemutihan utang pinjaman online (pinjol)? Mari simak faktanya di sini.
Terdapat kabar yang beredar bahwa OJK membuka pendaftaran program pemutihan utang pinjol bagi masyarakat yang gagal bayar (galbay).
Sudah begitu, pendaftarannya akan dimulai pada awal Mei 2025. Info ini diunggah oleh akun Facebook Indonesia Maju. Selain itu, juga menyertakan link pendaftaran program tersebut.
Baca Juga: Galbay Pinjol? Waspadai Daftar Hitam BI Checking dan Efeknya
Benarkah kabar tersebut? Apakah data debitur yang galbay bisa dibersihkan tanpa melakukan pembayaran? Ikut simak selengkapnya di bawah ini.
Fakta OJK yang Memiliki Program Pemutihan Utang Pinjol
Mengutip dari akun resmi @ojkindonesia, menjelaskan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
Baca Juga: DC Pinjol Ilegal Ganggu di Media Sosial? Ini 3 Cara Mengatasinya dengan Tenang
Maka, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.
Lalu, masyarakat juga diingatkan agar mengakses informasi resmi lewat media sosial OJK yang terverifikasi atau menghubungi secara langsung layanan konsumen OJK.
Terdapat beberapa saluran untuk menghubungi OJK, seperti melalui telepon dengan nomor 157, nomor WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
Baca Juga: Alasan Pinjol Ilegal Masih Marak Beroperasi Meski Dilarang OJK