Logam Mulia Kena Potongan Saat Dijual? Ini Penjelasan dan Cara Hitungnya

Rabu 07 Mei 2025, 17:24 WIB
Ilustrasi emas Antam logam mulia. (Sumber: Instagram/@berkahgold_depok)

Ilustrasi emas Antam logam mulia. (Sumber: Instagram/@berkahgold_depok)

POSKOTA.CO.ID - Banyak orang berinvestasi emas dalam bentuk logam mulia karena dianggap lebih aman dan menguntungkan untuk jangka panjang.

Akan tetapi, masih ada yang belum paham bahwa saat menjual logam mulia, ada potongan atau selisih harga antara saat membeli dan saat menjual kembali.

Potongan ini kerap mengejutkan pembeli yang berharap bisa menjual emas tanpa kerugian.

Baca Juga: 5 Alasan Memilih Investasi Emas Digital Dibandingkan Emas Fisik, Ini Ulasannya

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Halo Emas, Rabu, 7 Mei 2025, selalu ada potongan dalam jual beli logam mulia.

Banyak orang mengira bahwa membeli logam mulia sama seperti membeli perhiasan emas, di mana potongannya jelas tertulis dan seringkali hanya Rp20.000–Rp30.000 per gram.

"Padahal, logam mulia memiliki sistem yang berbeda. Potongan atau selisih harga jual dan beli logam mulia disebut spread, dan nilainya bergantung pada banyak faktor," ujarnya.

Ia memaparkan, faktor-faktor tersebut meliputi:

- Harga pasar emas dunia

- Gramasi emas

- Kebijakan toko atau platform tempat Anda membeli atau menjual

Berita Terkait

News Update