JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial AG, harus mendekam di jeruji besi setelah melakukan penganiayaan berat terhadap rekan kerja sekaligus mantan kekasihnya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Akibat aksi brutal pelaku, korban berinisial SR, 46 tahun, mengalami luka serius, sampai pergelangan tangan kiri yang putus.
"Korban perempuan mengalami luka serius, sampai putus tangan kirinya. Pelakunya laki-laki, ditebas menggunakan golok," kata Kapolres Bekasi, Kombes Mustofa, saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca Juga: Kecelakaan Bus ALS di Padang yang Tewaskan 12 Orang Diduga Akibat Rem Blong
Menurut Mustofa, korban dan pelaku bekerja di satu perusahaan yang sama sejak 2023. Menurutnya, penganiayaan berat yang dilakukan dipicu oleh persoalan pekerjaan.
Pelaku AG merasa mantan kekasihnya itu mempersulit proses perpanjangan kontrak dari perusahaan.
"Si korban itu karyawan tetap di atas pelaku. Pelaku itu karyawan kontrak. Korban itu dianggap menghambat proses perpanjangan kontrak pelaku," terang Mustofa.
Saat ini pelaku AG sudah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Baca Juga: Oknum Ormas di Serang Tipu Pencari Kerja, Klaim Punya Orang Dalam
Mustofa belum dapat menyampaikan motif pelaku tega menganiaya mantan orang tercintanya hingga mengalami luka serius.