Selain masalah anggaran, Agus juga mempertanyakan penggunaan jet pribadi yang disebut tidak sesuai dengan kebutuhan pendistribusian logistik Pemilu 2024.
Berdasarkan temuannya, jet pribadi tersebut justru digunakan di luar jadwal distribusi logistik.
“Penggunaan pesawat tersebut terjadi setelah proses distribusi logistik selesai, yang berarti tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemilu,” ujarnya.
Keanehan lain juga ditemukan dari rute penerbangan yang tidak sejalan dengan klaim KPU. Menurut Agus, dari 40 titik tujuan penerbangan, hanya sekitar 35 persen yang menuju wilayah terluar dan 5 persen ke daerah tertinggal, sementara sisanya ke wilayah-wilayah yang relatif mudah dijangkau.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengidentifikasi adanya pesawat dengan kepemilikan asing di antara jet pribadi yang digunakan, yakni dua dengan registrasi Indonesia dan satu dari luar negeri.
Aspek regulasi pun menjadi sorotan. Agus menyebutkan, aturan perjalanan dinas bagi pejabat negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 jo. PMK 119/2023, menyatakan bahwa perjalanan dinas dalam negeri maksimal menggunakan kelas bisnis.
Baca Juga: KPK Bakal Kejar Pemilik Pesawat Jet Pribadi yang Ditumpangi Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat
Adapun untuk pejabat eselon dua ke bawah diwajibkan menggunakan kelas lebih rendah, sehingga penggunaan jet pribadi dinilai bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Atas berbagai temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil berharap KPK segera memproses laporan ini demi memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan pemilu.