Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak ringan, mengingat perbuatan ini masuk dalam kategori penyalahgunaan dan peredaran zat psikotropika secara ilegal.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan mengedarkan dan menggunakan obat keras tanpa izin, terlebih lagi bila terbukti dilakukan secara bersama-sama atau sistematis.