Bansos BPNT Disalurkan Rp600.000, Apakah NIK KTP Anda Terdaftar di Pencairan Tahap 2?

Rabu 07 Mei 2025, 21:03 WIB
Ilustrasi - Pemerintah kembali akan menyalurkan dana Bansos BPNT. (Sumber: Facebook/@INFO Bantuan Presiden)

Ilustrasi - Pemerintah kembali akan menyalurkan dana Bansos BPNT. (Sumber: Facebook/@INFO Bantuan Presiden)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp600.000 untuk tahap 2 tahun 2025.

Bantuan melalui Kementrian Sosial (Kemensos) ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dan masih memenuhi syarat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Adapun salah satu indikator penting untuk menerima bansos ini adalah kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Diketahui, bansos BPNT tahap 2 mencangkup periode pencairan bulan April, Mei, dan Juni.

Di mana, nominal dana sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada KPM bisa diambil melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Rp600.000 Cair Mulai Mei Ini? Cek Saldo di KKS atau Kunjungi Kantor Pos

5 Faktor Penyebab Bansos BPNT Tahap 2 Tidak Cair

Berdasarkan informasi dari channel YouTube CEK BANSOS, pada penyaluran bantuan BPNT tahap 2 kemungkinan ada penerima manfaat yang tidak akan lagi mendapatkan bansos.

Informasi tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), yaitu data resmi yang digunakan pendamping sosial, operator, dan supervisor Dinas Sosial di kabupaten/kota.

"Data ini mencatat KPM yang tidak bisa mencairkan bantuannya di tahap pertama dan dipastikan tidak akan cair juga di tahap kedua," ujarnya dikutip Selasa, 7 Mei 2025.

Ia menambahkan, inilah lima faktor yang menyebabkan bansos KPM tidak lagi cair atau diterima. Antara lain:

1. Keluarga Dinyatakan Tidak Layak oleh Pemerintah Daerah

Jika pada sistem SIKS-NG tertulis keterangan "keluarga tidak layak pemerintah daerah", berarti KPM tersebut dianggap sudah mampu atau sejahtera secara ekonomi dan sosial.

"Status ini membuat bantuan sosial dihentikan secara permanen, dan kuotanya dialihkan kepada KPM yang lebih membutuhkan," tuturnya.

2. Memiliki Penghasilan di Atas UMP

KPM yang diketahui memiliki gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) akan otomatis tercatat dalam sistem berdasarkan pelaporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) atau Ketenagakerjaan.

Kategori ini masuk sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), sehingga bantuannya akan dihentikan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2025 Resmi Dicairkan untuk 707.062 Siswa di Jakarta, Simak Rincian Bantuannya

3. Anggota Keluarga Bekerja di Instansi Pemerintah

Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparat Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai di lembaga pemerintahan, maka bantuan sosial akan dihentikan.

Contohnya adalah pegawai di kantor desa, kecamatan, atau instansi pemerintah lainnya.

4. Data Tidak Padan dengan Dukcapil

Salah satu penyebab bantuan tidak cair adalah karena data KPM tidak padan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil, misalnya:

Nomor Induk Siswa Nasional (NItidak sesuai

Pindah alamat tanpa konfirmasi ke pendamping

Perubahan KTP tanpa update ke sistem DTKS

Kondisi ini membuat data tidak valid dan secara otomatis dinyatakan tidak layak menerima bansos.

Baca Juga: Bansos Tahap 2 Tahun 2025 Segera Dicairkan, Ini Kriteria KPM Berdasarkan NIK KTP yang Masih Dapat PKH dan BPNT

5. KPM Dinyatakan Meninggal Dunia

Jika KPM dinyatakan meninggal dunia atau sudah tidak terdaftar di DTSEN, maka sistem secara otomatis akan menghentikan penyaluran bantuannya.

Data ini juga muncul di SIKS-NG dengan status "Non DTSEN Meninggal".

Demikian lima faktor utama yang menyebabkan bansos BPNT tidak cair di tahap kedua.

Semoga Anda yang masih aktif sebagai penerima tetap terdaftar dan layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update