8 Aplikasi Pinjol Ilegal Mudah Cair 2025 Tanpa BI Checking, Hati-Hati Sebelum Coba!

Rabu 07 Mei 2025, 10:36 WIB
 Beberapa aplikasi pinjol ilegal mudah cair 2025 tanpa BI checking.(Pinterest/Gregory)

Beberapa aplikasi pinjol ilegal mudah cair 2025 tanpa BI checking.(Pinterest/Gregory)

Menyediakan limit pinjaman hingga Rp10 juta. Cocok bagi yang ingin pinjaman besar, namun tentunya berisiko karena status ilegalnya.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Bisa Retas Google Kontak Korban, Begini Cara Melindungi Diri dari Teror Debt Collector

Umipos

Meski nama peminjam masuk daftar hitam BI atau OJK, aplikasi ini tetap bisa menerima pengajuan. “Umipos bahkan memberikan limit sampai Rp5 juta,” ujar sumber.

Cepat Dana

Salah satu aplikasi dengan limit besar hingga Rp50 juta dan tenor antara 92–270 hari, walaupun kenyataannya hanya diberi tenor 7 hari saat pencairan.

Uang Plus

Seperti lainnya, aplikasi ini juga tidak ada di Play Store dan diklaim mudah cair hanya dengan mengunduh dan mengisi data sederhana.

Meski menawarkan proses cepat dan tanpa syarat rumit, masyarakat diimbau untuk berhati-hati menggunakan layanan pinjaman ilegal. Banyak kasus pelanggaran privasi hingga teror penagihan yang tidak manusiawi bermula dari aplikasi semacam ini.

Baca Juga: Modus Baru Pinjol Ilegal Sebarkan Data Nasabah ke Kontak Darurat, Begini Cara Melindungi Data Pribadi dari Penyalahgunaan

“Delapan aplikasi pinjol ilegal ini semuanya tanpa BI checking dan bisa langsung cair.”

Namunm daftar delapan aplikasi di atas tidak tersedia di Play Store, jadi kalian perlu cari lewat Google.

“Meskipun mudah cair, tetap hati-hati karena ini pinjaman ilegal," tutupnya.

DISCLAIMER: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukatif dan informasi semata. Kami tidak mendukung, mempromosikan, atau menyarankan penggunaan aplikasi pinjaman online ilegal dalam bentuk apapun. Mengakses atau menggunakan pinjol ilegal sangat berisiko dan dapat merugikan Anda secara hukum maupun finansial. Untuk kebutuhan keuangan, disarankan menggunakan layanan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita Terkait

News Update