59 Pejabat Pemprov Jakarta Dilantik

Rabu 07 Mei 2025, 19:28 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung seusai melantik para pejabat Pemprov Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Gubernur Jakarta, Pramono Anung seusai melantik para pejabat Pemprov Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung melantik 59 pejabat lingkungan, mulai Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, hingga Kepala Dinas.

"Hari ini saya melantik pejabat di DKI Jakarta. Lima wali kota, satu bupati, dan tentunya dengan wakil-wakilnya. Dan kepala dinas, kepala biro yang ada, semuanya kita isi sepenuhnya," kata Pramono kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.

Pramono mengatakan, masih ada dua pejabat Pemprov Jakarta yang belum dilantik, yaitu Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta. Namun, keduanya berhalangan hadir.

"Sekarang tinggal dua yang masih PLT, tapi dalam waktu dekat akan kami selesaikan. Dua itu, yang satu adalah Sumber Daya Air (SDA), yang satunya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Pramono Lantik 40 Pejabat Pemprov Jakarta Sore Ini

Ia mengatakan, para pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik bagi masyarakat Jakarta.

"Dengan pelantikan pada hari ini, kami harapkan sekarang tim Balai Kota ini pemerintah DKI Jakarta sudah lengkap, kami akan bekerja lebih serius, lebih menjawab apa yang menjadi keinginan dan tantangan masyarakat," katanya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini, adalah hasil dari proses promosi melalui manajemen talenta, dan rotasi/mutasi jabatan melalui evaluasi kinerja serta uji kompetensi (job fit) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6419/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 27 April 2025, Nomor 6680/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 2 Mei 2025, dan Nomor 04092/R-AK.02.03/SD/K/2025 hal Rekomendasi Pengisian dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pramono Anung Tawarkan Aplikasi JAKI ke Pemkab Karawang

Kemudian, berdasarkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 365/KG.04 tanggal 2 Mei 2025 hal Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam Pengangkatan Bupati, Walikota dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berita Terkait

News Update