Sudah Bayar Lunas Pinjol tapi Masih Diteror? Ini Solusi yang Bisa Dilakukan

Selasa 06 Mei 2025, 12:07 WIB
Berikut hal yang bisa dilakukan saat diteror DC pinjol padahal sudah melunasi utang. (Sumber: PxHere)

Berikut hal yang bisa dilakukan saat diteror DC pinjol padahal sudah melunasi utang. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Siapa yang tidak gram saat sudah membayar lunas utang pinjol tetapi masih diteror oleh Debt Collector (DC)? Ada hal yang bisa dilakukan untuk menghadapi hal tersebut.

Pinjaman online atau pinjol saat ini tengah marak digunakan oleh banyak pengguna yang memiliki permasalahan keuangan dan membutuhkan uang yang cepat dan mudah.

Namun, pengguna juga harus hati-hati dalam menggunakan aplikasi pinjol yang saat ini sudah banyak tersedia karena harus memilih aplikasi yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau legal.

Biasanya, jika peminjam telah membayar lunas hutang pinjol tersebut tetapi masih terus mendapatkan teror, iya menggunakan aplikasi pinjol yang ilegal atau belum mengantongi izin OJK.

Baca Juga: Tagihan Pinjol Menumpuk? Ketahui Risiko Galbay yang Sering Terjadi

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki aturan khusus dalam proses peminjaman atau penagihan terhadap nasabahnya. Mereka hanya mementingkan keuntungan untuk perusahaan tanpa adanya etika dalam penagihan.

Mereka yang ilegal biasanya akan terus menerus dengan berdalih ada bunga atau denda dari utang tersebut yang belum dibayarkan.

Pasalnya, pinjol resmi atau legal tidak akan meneror nasabahnya yang telah membayar lunas utang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan saat proses pengajuan pinjaman.

Lantas, apa yang bisa dilakukan untuk menghadapi DC pinjol yang nakal masih melakukan teror di saat Anda sudah membayar lunas utang?

Baca Juga: Cara Cek Keresmian Layanan Pinjol, Legal atau Ilegal?

1. Abaikan Panggilan DC

Hal pertama yang bisa Anda lakukan saat masih diteror DC pinjol Anda bisa mengabaikan segala panggilan ataupun pesan WhatsApp yang terus dilakukan untuk meneror Anda.

Berita Terkait

News Update