POSKOTA.CO.ID - Kini hadir pinjaman dari (pindar) atau pinjaman online (pinjol) berbasis syariah yang menawarkan pembiayaan tanpa bunga (riba), dengan akad-akad yang sesuai syariat Islam seperti murabahah, ijarah, dan musyarakah.
Biasanya pinjaman online akan memberikan calon nasabahnya dengan bunga tertentu sesuai dengan syaratnya.
Jika berdasarkan hukum agama Islam, bunga atau riba diharamkan karena dinilai tidak adil serta merugikan pihak yang lemah.
Uuntuk menjauhi bunga, Anda masih bisa menggunakan layanan pinjaman online syariah yang bebas dari riba, terutama jika benar-benar membutuhkan dana dalam keadaan mendesak.
Baca Juga: 5 Aplikasi Pindar Legal Berizin OJK Per Mei 2025
Karakteristik Pindar Syariah
- Tidak ada bunga berbunga. Sistem keuntungan ditetapkan dari awal melalui akad.
- Menggunakan akad syariah seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau qardhul hasan (pinjaman kebajikan).
- Semua biaya dan ketentuan dijelaskan secara rinci sejak awal.
Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS): Lembaga keuangan syariah resmi selalu berada di bawah pengawasan DPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat tujuh pindar atau pinjol syariah yang sudah memiliki izin aktif.
Baca Juga: Mau Dapat Limit Pinjaman Besar dari Pindar? Cek Syarat Penting yang Perlu Diketahui
Daftar Pinjaman Online Syariah yang Bebas Riba dan Resmi OJK
1. PT Pritati Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah)
PAPITUPI Syariah sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia melalui nomor tanda daftar 01466/DJAI.PSE/04/2019.
Pindar syariah ini memiliki limit pinjaman hingga Rp50 juta, dengan biaya admin sampai 3 persen serta tenor (jangka waktu pelunasan) maksimal 36 bulan.