Hindari Riba! ini Dia Daftar Pinjaman Resmi Tanpa Bunga

Selasa 06 Mei 2025, 21:04 WIB
Daftar pinjaman online tanpa riba.  (Sumber: Pinterest)

Daftar pinjaman online tanpa riba. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan akan dana yang mendesak sering membuat masyarakat tergoda mengajukan pinjaman online (pinjol).

Tingginya bunga dan praktik penagihan yang meresahkan membuat banyak orang mencari alternatif pinjaman tanpa riba, salah satunya adalah pinjaman tanpa bunga.

Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu solusi untuk mendapatkan uang secara cepat. Masih banyak dari mereka terjerat pinjol ilegal.

Meskipun sudah ada pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain tak resmi, pinjol ilegal juga memberikan beban bunga yang sangat besar.

Baca Juga: Amankah Ganti Nomor HP saat Gagal Bayar Pinjol? Ini Penjelasannya

Namun, Anda jangan khawatir karena masih ada beberapa lembaga yang menyediakan pinjaman tanpa bunga.

Daftar Lembaga yang Punya Pinjaman Tanpa Bunga

1. BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS).

Baca Juga: Jangan Panik, Ini 3 Cara Mengatasi Teror DC Pinjol yang Datang di Media Sosial Anda

Selain itu, BAZNAS juga menyediakan program pinjaman bebas bunga untuk masyarakat, yakni BAZNAS Microfinance Desa.

BAZNAS Microfinance Desa merupakan program bantuan pinjaman tanpa bunga. Sasaran dari program ini adalah pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan pinjaman uang sebagai tambahan modal untuk mengembangkan usaha.

Berita Terkait

News Update