Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak Ciri-cirinya!

Selasa 06 Mei 2025, 23:21 WIB
Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak Ciri-cirinya! (Pinterest)

Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak Ciri-cirinya! (Pinterest)

Saat ini, dalam mengajukan pinjaman online tentunya harus tetap hati-hati. Sebab, masih banyak pinjol ilegal yang bertebaran.

Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, penting bagi kamu yang akan mengajukan Pindar untuk mengetahui ciri-cirinya berikut ini.

Baca Juga: Bahaya Sengaja Galbay Pinjol dengan Mengganti Nomor Telepon dan Memblokir Rekening Bank

Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak Pindar legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Pinjol (Foto: Freepik)

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

  • Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  • Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  • Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  • Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  • Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Mengetahui Apakah KTP Digunakan Pinjol Ilegal Tanpa Sepengetahuan Anda

Bagi kamu yang akan menggunakan Pindar, usahakan untuk memilih pinjaman yang legal serta terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sebab, apabila kamu memilih pinjol ilegal, bisa beresiko membahayakan data pribadimu.

Saat ini, Pinjol ilegal tengah bertebaran. Untuk itu, wajib untuk mengetahui apa saja ciri-ciri Pindar legal dan resmi berizin OJK.

Berita Terkait

News Update