Worldcoin dan World App Dilarang di Beberapa Negara: Bahaya di Balik Janji Uang Instan Rp800.000

Senin 05 Mei 2025, 12:45 WIB
Worldcoin dilarang di beberapa negara! Ini alasan di balik larangan global terhadap pemindaian iris ini dan bahaya bagi pengguna. (Sumber: X/@bukanpamanmu)

Worldcoin dilarang di beberapa negara! Ini alasan di balik larangan global terhadap pemindaian iris ini dan bahaya bagi pengguna. (Sumber: X/@bukanpamanmu)

POSKOTA.CO.ID - Dunia maya belakangan dihebohkan oleh kehadiran World App, sebuah aplikasi yang memungkinkan pengguna mengelola mata uang kripto, menyimpan World ID, dan mengakses World Network.

Dikembangkan oleh Tools for Humanity, perusahaan yang didirikan oleh Sam Altman (CEO OpenAI) dan dipimpin oleh Alex Blania, aplikasi ini mengklaim diri sebagai solusi revolusioner untuk inklusi keuangan global melalui verifikasi identitas berbasis biometrik.

Namun, di balik janji manisnya, investigasi terbaru mengungkap sejumlah pelanggaran privasi, eksploitasi data, dan praktik etis yang meragukan.

Baca Juga: Siapa di Balik World App? Tawarkan Hadiah Ratusan Ribu Hingga Dibekukan, Netizen: Jangan Mau Jual Scan Retina Mata Kalian!

World ID dan Orb: Teknologi Canggih atau Alat Pengumpul Data Sensitif?

World App menawarkan fitur unik yaitu, verifikasi identitas melalui pemindaian iris menggunakan perangkat bernama Orb. Setelah dipindai, pengguna akan mendapatkan World ID, yang diklaim sebagai "identitas digital global".

Selain itu, aplikasi ini juga berfungsi sebagai dompet kripto untuk menyimpan token Worldcoin (WLD) dan mengakses World Network, sebuah ekosistem yang disebut-sebut sebagai "jaringan manusia nyata".

Namun, klaim privasi yang diusung World App ternyata tidak seindah kenyataan.

Laporan dari berbagai regulator global menunjukkan bahwa aplikasi ini menjadi pusat pengumpulan data biometrik sensitif tanpa perlindungan yang memadai.

Meski Tools for Humanity mengklaim bahwa data iris pengguna dihapus atau dilindungi dengan Zero-Knowledge Proof (ZKP), bukti di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Pelanggaran Privasi yang Mengguncang Dunia

Sejak diluncurkan pada Juli 2023, Worldcoin telah dilarang atau diselidiki di berbagai negara karena pelanggaran privasi:

  • Korea Selatan (September 2024): Didenda 1,1 miliar won (USD 828.000) karena mengumpulkan data biometrik tanpa izin dan mentransfernya lintas negara secara ilegal.
  • Spanyol dan Portugal (Maret 2024): Dilarang sementara setelah ditemukan kasus pengumpulan data anak di bawah umur dan ketidakmampuan pengguna mencabut persetujuan.
  • Brasil (Januari 2025): Operasi Worldcoin dihentikan karena dianggap sebagai pelanggaran privasi massal, terutama terkait iming-iming hadiah kripto.
  • Kenya (Agustus 2023): Aktivitas Worldcoin dihentikan setelah pemerintah menemukan bahwa persetujuan pengguna didapat melalui manipulasi finansial.

Di Eropa, otoritas perlindungan data di Jerman (BayLDA), Inggris, Prancis, dan Argentina juga tengah menyelidiki kepatuhan Worldcoin terhadap General Data Protection Regulation (GDPR).


Berita Terkait


News Update