POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 bagi jutaan pekerja di Indonesia pada tahun 2025.
Salah satu cara untuk memastikan status penerimaan bantuan ini adalah dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di situs resmi pribadi.
Dalam hitungan detik, masyarakat bisa mengetahui apakah NIK KTP milik Anda memenuhi kriteria sebagai penerima BSU Rp600.000 atau tidak.
Namun, tidak semua warga berhak mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi.
Karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami ciri-ciri NIK yang masuk dalam daftar penerima BSU, serta langkah-langkah pengecekan yang bisa dilakukan secara mandiri.
Lantas, apa saja indikasi NIK KTP yang berhak menerima BSU? Bagaimana cara mengeceknya? Simak informasinya lebih lanjut.
Baca Juga: BSU 2025 Senilai Rp600.000 Telah Cair di Rekening Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Cek Sekarang Juga!
Syarat Penerima BSU 2025
Agar bisa menerima BSU Rp600 ribu, Anda harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta
- Bukan penerima PKH dalam periode sebelum penyaluran BSU
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
Jika semua persyaratan terpenuhi, maka peluang untuk masuk dalam daftar penerima BSU semakin besar.
Ciri-Ciri NIK KTP yang Terdaftar Sebagai Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, cukup masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ke dalam kolom pengecekan di situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/.
Jika NIK Anda memenuhi syarat, maka akan muncul notifikasi seperti berikut.