POSKOTA.CO.ID - Libur panjang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah pada 27 hingga 29 Juni 2025 diprediksi akan meningkatkan volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor.
Sebagai destinasi favorit warga Jabodetabek, kawasan ini kerap menjadi titik kemacetan saat akhir pekan atau hari besar nasional.
Untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas dan mengurai kemacetan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali memberlakukan dua kebijakan penting.
Diantaranya, yakni sistem ganjil genap dan rekayasa lalu lintas satu arah (one way).
Masyarakat yang hendak berlibur ke Puncak diimbau untuk memperhatikan jadwal dan ketentuan tersebut guna menghindari penindakan atau hambatan di perjalanan.
Aturan dan Jadwal Ganjil Genap di Puncak Bogor
Sistem ganjil genap mulai diberlakukan sejak Kamis, 26 Juni 2025 pukul 14.00 WIB dan akan berlangsung hingga Minggu, 29 Juni 2025 pukul 00.00 WIB.
Sistem ini mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor mereka, yang bertujuan mengurangi volume lalu lintas yang berlebihan.
Berikut adalah jadwal ganjil genap di kawasan puncak berdasarkan tanggal.
- Jumat, 27 Juni 2025: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diperbolehkan melintas.
- Sabtu, 28 Juni 2025: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diizinkan melintas.
- Minggu, 29 Juni 2025: Berlaku kembali untuk pelat nomor genap.
Pengecekan pelat nomor sendiri akan dilakukan di titik-titik utama, seperti.
- Gerbang Tol Ciawi KM 46+500,
- Simpang Gadog,
- Hingga perbatasan Cianjur di Tugu Lampu Gentur.
Petugas di lapangan akan meminta pengendara putar balik apabila pelat kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada hari itu.