Tekanan Pinjol Bisa Picu Teror dan Gangguan Psikis? Jangan Panik, Begini Solusinya

Senin 05 Mei 2025, 13:01 WIB
Ilustrasi nasabah gagal bayar pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi nasabah gagal bayar pinjol. (Sumber: PxHere)

Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum terhadap pinjaman online, yang secara legal masuk dalam ranah perdata.

“Jadi, untuk pinjaman online ini, sudah dijelaskan bahwa ini masuk ranahnya perdata. Jadi apabila ada ancaman, cuekin saja,” katanya.

Narasumber juga menyarankan warga untuk memutus komunikasi dengan penagih yang menggunakan cara-cara intimidatif. “Kalau kita jawab, kita akan terus berkomunikasi. Bila perlu, kita hapus, kita delete, kita blokir.”

BACA JUGA:

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan untuk tetap menjaga aset dan semangat meskipun berada dalam tekanan ekonomi.

“Kita tidak ada niat untuk gagal bayar. Namun karena perekonomian kita sedang turun, kita pertahankan aset yang ada di rumah kita.”

Kasus penyalahgunaan data oleh oknum debt collector aplikasi pinjaman online telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kominfo pun telah menerima berbagai laporan serupa, dan mendorong warga untuk melaporkan tindakan intimidasi kepada pihak berwajib.


Berita Terkait


News Update