POSKOTA.CO.ID - Terdapat beberapa risiko berbahaya yang bisa terjadi pada pengguna pinjaman online (pinjol) yang tersebar di Internet apabila tidak memperhatikannya dengan baik.
Selain itu juga banyak sekali yang memanfaatkan pinjol ini sebagai salah satu sarana penghasil uang dengan cara mengajukan pinjamannya dan tidak membayar cicilan yang dimiliki atau biasa disebut gagal bayar (galbay) yang dilakukan dengan sengaja.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa tindakan seperti itu sangat berisiko untuk para penggunanya, selain itu juga ketidaktahuan masyarakat membuatnya terjerumus ke lingkaran setan yang dapat menyengsarakan dirinya sendiri.
Baca Juga: 4 Cara Jitu Agar DC Lapangan Pinjol Tak Datang ke Rumah
Penjelasan Pinjol

Belakangan ini arti dari kata pinjol telah diubah oleh pemerintah merujuk ke jenis penyedia pinjaman ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga kredibilitas yang dimiliki oleh pihaknya belum jelas dan juga tidak dapat dipercaya.
Sedangkan untuk jenis penyedia pinjaman yang legal diganti sebutannya menjadi pinjaman daring (pindar), yang diawasi dan juga diizinkan oleh OJK tidak seperti pinjol.
Baca Juga: 3 Pertimbangan Penting Sebelum Ajukan Pinjol
Karena tidak terdaftar di OJK, biasanya penyedia pinjaman ilegal atau pinjol akan melakukan tindakan yang semena-mena, contohnya seperti tidak mengindahkan atau mengikuti peraturan penagihan sesuai prosedur dan juga undang-undang.
Pinjol Bisa Sangat Berbahaya untuk Debitur
Banyak hal yang bisa dilakukan oleh pihak pinjol ilegal dan dapat memberikan keterpurukan pada masyarakat apabila terjadi gagal bayar dan juga tidak mengikuti prosedur pembayaran sesuai dengan peraturan penyedia pinjaman tersebut.
Baca Juga: NIK KTP Anda Dicatut Pinjol Ilegal? Ini Langkah Cepat yang Harus Dilakukan Sekarang Juga
Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan pada Senin, 5 Mei 2025, pinjol ilegal ini diluar dari kepastian hukum dan nasabah-nya bisa sangat berbahaya risiko-nya apabila sudah terjerumus.
