POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin alias ilegal memiliki bahaya yang nyata.
Pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman atau pembiayaan yang dilakukan secara online, tapi tidak berbadan hukum.
Sistem keuangan yang mereka tawarkan seringkali tidak sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia.
Layanan ini juga ada potensi penipuan dan membuat masyarakat terjebak dalam utang menumpuk.
Baca Juga: 3 Cara Efektif Hindari Pinjol agar Bebas Jeratan Utang
Dampak Pinjol Ilegal
Ada beberapa dampak besar yang bisa Anda alami apabila menggunakan pinjol ilegal. Berikut informasinya.
1. Bunga Tinggi
Umumnya, pinjol ilegal menawarkan bunga yang rendah di awal. Namun, seiring berjalannya waktu, bunga akan naik sehingga membebankan korban.
Mereka juga tidak transparan dalam memberikan rincian bunga, denda, dan pembiayaan lainnya kepada para nasabah.
2. Tagihan Debt Collector
Apabila Anda tidak membayar cicilan secara tepat waktu atau bahkan terjebak gagal bayar (galbay), maka akan ada debt collector (dc) yang melakukan penagihan.
Baca Juga: Serangan Diam-Diam DC Pinjol: 5 Gejala HP yang Wajib Anda Ketahui!
Adapun cara menagih yang dilakukan para dc lapangan tersebut tidak sesuai Undang-Undang, misalnya melayangkan ancaman, kekerasan, dan mempermalukan debitur.
